Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau 2021

Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau 2021
Terpidana Nindyo Purnomo, S.E., tiba di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Selanjutnya di bawa ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026). Foto: Penkum.

Palangka Raya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Daftar Pencaria Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo, S.E., alias Nindyo bin Purnawan di salah satu rumah yang berada di Jalan Cumi-cumi, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam siaran persnya menyebutkan Nindyo Purnomo, S.E., merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

“Perkara korupsi tersebut merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 800 juta,” kata Dodik.

Dodik menjelaskan, dalam perkara itu terpidana Nindyo Purnomo, S.E., dijatuhi pidana 2 tahun penjara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6007 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 10 September 2024.

Adapun pokok amar putusan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa NINDYO PURNOMO, S.E., alias NINDYO bin PURNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan masa Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Setelah penangkapan, terpidana Nindyo Purnomo, S.E., langsung diamankan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Selanjutnya di bawa ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

“Proses pengamanan terpidana Nindyo Purnomo, S.E., berjalan lancar,” pungkas Dodik. (Fer)

Tinggalkan Balasan