
SEPAKAT BERDAMAI : Korban dan pelaku perkara penganiayaan sepakat berdamai, di Kantor Polsek Rungan, Kamis, (5/6/2025).
KUALA KURUN – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gumas beberapa waktu lalu, berhasil diselesaikan dengan kedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) oleh Polsek Rungan.
“Kedua belah pihak baik korban dan pelaku kasus penganiayaan sepakat berdamai, sehingga pelaku diserahkan kembali ke keluarganya,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H, M.H, Jumat, 6 Juni 2025.
Dia menegaskan, kasus penganiayaan itu berhasil diselesaikan karena permohonan restorative justice sudah disepakati kedua belah pihak. Kemudian dari satreskrim juga sudah melakukan perkara khusus, yang melibatkan siwas, sipropam dan sikum Polres Gumas.
“Pengambilan keputusan penyelesaian perkara itu di luar persidangan dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait,” tegasnya.
Selama proses mediasi sampai penyerahan pelaku penganiayaan, dihadiri sejumlah pihak terkait yang jadi saksi yakni Sekretaris Desa Tumbang Lapan mantir adat setempat, Ketua RT, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kehadirannya itu menandakan dukungan terhadap penyelesaian kasus ini.
“Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai, hubungan kedua belah pihak bisa kembali harmonis dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari,” terang kapolsek.
Dia menambahkan, penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Polsek Rungan sejalan dengan arahan pimpinan Polri, untuk selalu mengedepankan penyelesaian perkara tanpa harus berakhir vonis di pengadilan.
“Tentu penyelesaiannya tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, terutama untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat,” tukasnya. (Red)