Keadilan Restoratif Hentikan Perkara Pidana Penadahan di Kotim

Keadilan Restoratif Hentikan Perkara Pidana Penadahan di Kotim
Proses mediasi antara tersangka BS dan korban saksi Yasman. Foto: Penkum.

Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, pada Rabu (25/6/2025) menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas nama tersangka BS yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUH Pidana.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH, MH, mengatakan ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan secara virtual.

Seusai mediasi, tersangka BS dan saksi korban Yasman saling bermaafan. Foto: Penkum.

Ekspos dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum.

“Hadir juga Kajari Kotawaringin Timur, Donna Rumiris Sitorus, SH, M.Hum,” kata Dodik dalam siaran persnya.

Dia menjelaskan, kronologis tindak pidana dilakukan oleh tersangka BS, bermula pada Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB, saksi Sudarto alias Ompong (berkas penuntutan terpisah) mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol. AE 6550 EX, No. rangka MH1JM1120KK146043, No. Mesin JM11E2128272 warna hitam merah tanpa izin. Motor ini milik saksi Yasman.

Selanjutnya pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB saat sedang berada di Jalan Km. 12 Desa Mekar Jaya Kecamatan Perenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, tersangka bertemu dengan saksi Sudarto alias Ompong yang sedang berada di rumah Saher.

Saksi Sudarto alias Ompong menawarkan 1 unit sepeda tersebut yang sedang terparkir di depan rumah Saher kepada tersangka dengan harga Rp5 juta. Motor tanpa dilengkapi dengan surat tanda kepemilikannya.

Tersangka BS tertarik untuk membeli sepeda motor yang sepatutnya harus diduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari kejahatan.

Tersangka BS menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp3 juta. Mendengar harga tersebut Sudarto pun menyetujuinya. Kemudian tersangka pulang untuk mengambil uang sebanyak Rp2 juta. Tidak berapa kembali lagi mendatangi Sudarto untuk menyerahkan uang tersebut.

Tersangka membayar lagi pada Senin (21/4/2025 sebanyak Rp500 ribu. Kekurangannya dia lunasi pada Selasa (22/4/2025) sebanyak Rp500 ribu.

Pada Minggu (27/4/2025) tersangka BS beserta sepeda motor diamankan petugas kepolisian. Tersangka membeli sepeda motor yang diduga diperoleh dari kejahatan. Selaku pemilik sah motor, saksi Yasman mengalami kerugian sejumlah Rp10 juta.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Selanjutnya Nanang memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Sekedar diketahui, Pasal 480 ke-1 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan membeli, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Fer)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan