Kasus TPPU, Gembong Narkoba Puntun Divonis 7 Tahun
Palangka Raya – Gembong (bandar besar) narkoba Puntun Palangka Raya Salihin alias Saleh akan semakin lama mendekam di hotel prodeo alias penjara. Sebelumnya, pada 25 Oktober 2022 Saleh dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka menjatuhi hukuman 7 tahun penjara kepada Saleh atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, pada sidang putusan yang digelar Kamis (22/1/2026).
Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati menyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang ketentuannya dinilai sepadan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Saleh diharuskan membayar denda. Dia hanya diberi jangka waktu satu bulan dan kelonggaran diperpanjang hanya satu bulan lagi sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika denda tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar Sri Hasnawati.
Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti berupa KTP atas nama Salihin alias Saleh, kartu RS Bhayangkara Raya, serta dompet warna hitam dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain seperti SIM A atas nama M. Ridwan, kartu Brizzi atas nama Siti Komariah, kartu ATM BCA Platinum, buku tabungan BCA atas nama Irwan S dan Farida, serta kalung warna silver dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti bernilai ekonomi tinggi berupa uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, serta dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Meranti IV, Kelurahan Panarung, dan ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya, diputuskan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan aset hasil kejahatan.
Menanggapi putusan itu, Saleh dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberi waktu 7 hari berpikir untuk menerima atau banding.
Seusai persidangan, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan 7 tahun. Putusan ini lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa.
“Putusan ini membuktikan negara hadir untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas pria yang akrab disapa Ririen Binti ini.
GDAN mendesak agar Saleh segera dikembalikan kembali ke penjara Nusa Kambangan. (Ist/fer)

