Kanwil Ditjenpas Kalteng Pindahkan Sepuluh WBP, Dua Diantaranya ke Lapas Nusakambangan
Palangka Raya – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kanwil Ditjenpas Kalteng) melaksanakan pemindahan sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebanyak sembilan orang WBP berasal dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan satu orang WBP lainnya berasal dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Dari 10 orang yang dipindahkan, dua diantaranya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Keduanya adalah Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran, narapidana kasus asusila yang sempat kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya hingga akhirnya ditangkap di Pasar Sudimampir Banjarmasin dan bandar narkotika jenis sabu-sabu bernama Rusdiansyah atau yang biasa dipanggil Cimeng.
Sedang delapan orang lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Pemindahan dengan pengawalan ketat dan setiap WBP diborgol pada kedua tangan dan kakinya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kakanwil Ditjenpas Kalteng) I Putu Murdiana mengatakan, pemindahan terhadap Rusdiansyah alias Cimeng dan Hendrikus Yoseph Bin Anderias Seran ke Lapas Nusakambangan bukan karena adanya isu pungli. Melainkan Untuk penanganan over kapasitas serta peningkatan keamanan dan pembinaan narapidana secara optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dalam rangka penanganan overkapasitas serta peningkatan keamanan dan optimalisasi pembinaan narapidana, termasuk Junaidi alias Doyok dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lainnya, ” katanya.
Ia menambahkan untuk pemindahan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi. Proses keberangkatan dimulai pada pukul 23.30 WIB dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya menggunakan Bus Transpas menuju Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, delapan orang WBP dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya langsung diserahterimakan. Sementara dua orang lainnya dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Banjarbaru sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Jakarta.
“Pada hari berikutnya, Selasa, 8 Juli 2025 pukul 13.00 WITA, kedua WBP yang dititipkan diberangkatkan ke Jakarta untuk kemudian ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang dan dikirimkan ke Nusakambangan. Proses pengawalan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur keamanan yang ketat,” ujarnya.
Kegiatan pemindahan WBP ini menjadi bentuk nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada pembinaan, dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar warga binaan. (Ist/fer)

