Kalteng Percepat Reforma Agraria, Harapkan Kepastian Lahan hingga Kesejahteraan Warga
Palangka Raya – Upaya mempercepat reforma agraria di Kalimantan Tengah tak hanya soal penataan dokumen, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat atas kepastian lahan dan peningkatan kesejahteraan. Hal itu mencuat dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN di Aula Jayang Tingang, Kamis (23/4/2026).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya mendorong percepatan legalisasi aset sekaligus penyelesaian konflik pertanahan yang masih kerap terjadi di lapangan. Di wilayah yang didominasi kawasan hutan seperti Kalteng, persoalan status lahan menjadi tantangan yang tidak sederhana.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan reforma agraria. Ia menekankan pentingnya dukungan kebijakan dari pusat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.
“Kondisi wilayah Kalteng yang luas dengan kawasan hutan membutuhkan perhatian khusus. Dukungan pusat sangat diperlukan agar legalisasi aset berjalan optimal dan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa reforma agraria memiliki pijakan kuat secara konstitusional. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian atau sertifikasi lahan semata. Lebih dari itu, program ini harus mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki bisa dikelola secara produktif.
“Tanah harus menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan, bukan sekadar kepemilikan administratif,” tegasnya.
Pemprov Kalteng melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga memaparkan sejumlah langkah strategis, mulai dari percepatan legalisasi aset di kawasan hutan, penyelesaian konflik lahan perkebunan, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota pada 2026.
Dalam periode 2021–2025, program penataan akses reforma agraria telah menjangkau lebih dari 23 ribu kepala keluarga. Program tersebut tidak hanya fokus pada legalitas lahan, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi melalui penguatan usaha dan kewirausahaan berbasis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Agustiar kembali menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
“Reforma agraria harus hadir sebagai solusi nyata. Bukan hanya sertifikat, tetapi juga peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri juga, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Kepala Kanwil BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan, serta jajaran kepala BPN kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. (red/tim)

