Kajati Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI

Kajati Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI
Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH, membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada upacara peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI tahun 2005 pada Selasa (2/9/2025) pukul 07.30 WIB di halaman kantor kejati setempat. Foto: Penkum.

Palangka Raya – Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH, memimpin upacara peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI tahun 2025 pada Selasa (2/9/2025) pukul 07.30 WIB bertempat di halaman kantor kejati setempat.

Upacara diikuti Wakajati Kalteng M.Sunarto,SH, MH, beserta para assisten dan para koordinator serta seluruh pegawai Kejati Kalteng. Turut hadir dalam upacara tersebut Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Enny Agus Sahat beserta jajaran.

Pada kesempatan ini, Kajati Kalteng membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dengan tema Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.

Menurut Kajati, tema tersebut selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.

Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum akan senantiasa mengimplementasikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.

“Oleh karena itu, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bidang harus dilakukan dengan profesional dan proporsional, guna mendukung kedaulatan hukum negara dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan juga tujuh perintah harian kepada seluruh jajaran kejaksaan.

1. Tanamkan Semangat Kesatuan yang Utuh dan Tidak Terpisahkan dengan Berlandaskan Nilai – Nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Berorientasi pada Hajat Hidup Orang Banyak, Disertai Dengan Pemulihan Kerugian Negara dan Perbaikan Tata Kelola.

3. Perkuat Peran Sentral Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana dan Sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4. Optimalkan Budaya Kerja Kolaboratif dan Responsif, dengan Mengedepankan Integritas, Profesionalisme, dan Empati.

5. Terapkan Secara Cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.

6. Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang Terstandarisasi, Profesional Serta Memiliki Struktur Berpikir yang Terarah Sehingga Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum.

7. Tingkatkan Pola Penanganan Perkara Dengan Menyeimbangkan Antara Konteks Hukum Positif dan Nilai Keadilan Dalam Masyarakat, Demi Menjamin Ketertiban dan Kepastian Hukum Dalam Penanganan Perkara Yang Tidak Memihak, Objektif, Adil, dan Humanis.

Mengakhiri amanatnya Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan RI dimanapun berada agar menjaga eksistensi institusi. Dengan demikian akan selalu membawa legitimasi luhur para pendahulu.

“Saya ingin berpesan bahwa setiap kita adalah perintis di zamannya masing-masing. Untuk itu, mari jadikan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini,” tegasnya. (Penkum/fer)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan