Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun
Tersangka VC dan HS dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (11/12/2025) malam. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025. Foto: Ist.

Palangka Raya – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun kian terang benderang.

Terbaru, Penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Para tersangka adalah Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM.

Tersangka VC dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka HS dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyebutkan, bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, dan sebelum ditetapkan tersangka keduanya sempat dimintai keterangan beberapa kali,” ujarnya.

Seusai ditetapkan tersangka, pada malam itu juga keduanya digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Para tersangka mengenakan rompi merah dan tangan terborgol. Terlihat VC mengenakan kemeja batik lengan panjang dan HS menggunakan kemeja warna hijau lengan panjang yang digulung pada bagian tangan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, tersangka VC diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

VC diduga juga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.

“HS selaku Direktur PT IM diduga telah mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Aspidsus Kejati Kalteng kepada para wartawan di lobi gedung kejati setempat, Kamis (11/12/2025) malam.

Selain itu, tersangka HS diduga melakukan penjualan Zirkon beserta mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah. HS diduga juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP perusahaan tersebut.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT IM, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.

“Penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka adalah demi kepentingan penyidikan,” tegasnya. (Fer)

 

Tinggalkan Balasan