Empat Tersangka Korupsi Eksport Zircon PT. IM Segera Disidangkan

Empat Tersangka Korupsi Eksport Zircon PT. IM Segera Disidangkan
Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. memberikan keterangan perkembangan perkara kasus korupsi penjualan/eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil PT. IM tahun 2020 – 2025 beberapa waktu lalu. Foto: fernando rajagukguk.

Palangka Raya – Kasus tindak pidana korupsi penjualan/eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri (PT. IM) tahun 2020 – 2025 dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Hal itu ditandai dengan penyerahan keempat tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas), Senin (6/4/2026).

Adapun empat tersangka yang diserahkan adalah tersangka VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT. IM, tersangka IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah dan tersangka ETS selaku karyawan PT. IM dan CV. Dayak Lestari.

Dalam keterangan persnya, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar USD$59.385.104,14 dan Rp38.491.963.307.

Para tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka VC, HS dan ETS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan tersangka IH di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai 6 April sampai 25 April 2026. (Fer).

Tinggalkan Balasan