Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap, Polres Kobar Amankan Puluhan Motor

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap, Polres Kobar Amankan Puluhan Motor
Dua Pelaku berinisial RA dan ILS saat di giring Polisi. (ist)

Pangkalan Bun – Jajaran Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA dan ILS, keduanya merupakan warga Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa dalam keterangan pers, Kamis (23/10/2025) sore, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, di antaranya Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka kerap melakukan pencurian di empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng sejak 30 Juli 2025 hingga 14 Oktober 2025,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, di Kecamatan Pangkalan Lada tercatat ada tujuh TKP sejak 31 Maret hingga 17 Oktober 2025, serta satu TKP di Kecamatan Arut Selatan pada 16 Oktober 2025.

Modus operandi kedua pelaku, kata Kapolres, dilakukan pada waktu dini hari menjelang subuh dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dalam kondisi tidak terkunci stang atau bahkan masih terdapat kunci menempel pada kendaraan.

“Saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari total 80 unit yang kami amankan. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya,” terang AKBP Theodorus.

Ia juga mengimbau masyarakat Kotawaringin Barat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor selama kurun waktu 2024–2025 untuk melakukan pengecekan langsung ke Polres Kobar.

“Masyarakat dapat mengambil kendaraan dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah, dan pengambilan dilakukan tanpa biaya alias gratis,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (red)

Tinggalkan Balasan