
Kuasa Hukum dari SY, Suriansyah Halim saat gelar konferensi pers di kantornya Kamis, 8/5/2025. Foto: Ist.
Palangka Raya – Konflik rumah tangga yang melibatkan oknum perwira polisi berpangkat Iptu berinisial SY dan istrinya, AS, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah video pertengkaran mereka yang terjadi di rumah mereka di Jalan Menteng, Palangka Raya, viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi. Kini, kisruh tersebut memasuki babak baru dalam ranah hukum.
Kuasa hukum SY, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., memberikan klarifikasi kepada media. Ia menyebut video yang tersebar hanya menampilkan sebagian kecil dari kejadian sebenarnya, yang menurutnya berawal dari ketegangan dalam proses perceraian yang masih bergulir di tingkat kasasi Pengadilan Agama.
“Klien kami ingin bercerai, namun ditolak oleh AS. Ketika SY pulang dan mendapati AS bersama anak serta seorang sopir taksi online hendak mengambil barang-barang pribadi, terjadilah adu mulut yang kemudian direkam,” kata Suriansyah, Kamis (8/5/2025).
Dalam video tersebut terlihat perebutan barang seperti ponsel, dompet, dan kunci mobil. Namun Suriansyah menegaskan tidak ada kekerasan fisik. Hasil visum hanya menunjukkan bekas cengkeraman, bukan luka akibat pemukulan.
“Klien kami hanya berusaha mengambil kembali kunci mobil dari tas anaknya. Tidak ada unsur kekerasan atau niat jahat,” tambahnya.
Paska kejadian, AS melaporkan SY ke Polda Kalteng atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebaliknya, SY melaporkan dugaan pencurian mobil Toyota Fortuner, yang disebut milik temannya, bukan harta bersama.
“Mobil itu bukan gono-gini. Itu mobil pinjaman, bukan hasil pembelian dalam pernikahan,” tegas Suriansyah.
Upaya mediasi pada April 2025 gagal, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan.
Versi Berbeda dari Pihak Istri
Di sisi lain, kuasa hukum AS, Apriel H. Napitupulu, SH., membantah klaim dari kubu SY. Ia menegaskan video pertengkaran tersebut sah dijadikan alat bukti setelah diperiksa oleh penyidik melalui digital forensik.
“Meskipun dipotong, substansinya cukup jelas menggambarkan adanya dugaan KDRT,” ujar Apriel.
Ia juga menyebut anak pasangan tersebut, DA, menjadi saksi penting dalam kasus ini. Mengenai status mobil, Apriel menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang membuktikan kendaraan tersebut merupakan aset bersama.
“Kami punya bukti pembelian dan alih nama. Itu harta bersama, tuduhan pencurian sangat tidak berdasar,” katanya.
Saat ini, kedua belah pihak tengah menjalani proses hukum secara paralel. Publik diimbau untuk tidak menarik kesimpulan prematur dan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. (Yud/fer)