DPRD Kalteng Setujui Raperda LPJ APBD 2025
PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah. Pemprov Kalteng berkomitmen menjadikan persetujuan ini sebagai momentum meningkatkan tata kelola keuangan dan kualitas pelayanan publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Selasa (14/7/2026) malam lalu.. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Riska Agustin.
Agenda utama paripurna adalah mendengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Prov. Kalteng serta penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan yang dibacakan juru bicara Banggar, Sudarsono, ketujuh fraksi di DPRD Prov. Kalteng menyatakan menerima dan memahami substansi Raperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemprov Kalteng dan Pimpinan DPRD.
Saat membacakan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng, Pj. Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
“Persetujuan Bersama Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai aturan,” ujar Linae.
Ia berharap momentum ini tidak sekadar menjadi pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan tata kelola yang lebih baik, diharapkan pelayanan publik dapat semakin prima dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Bumi Tambun Bungai. (Ark)

