DPRD Kalteng Diminta Gelar RDP Sengketa Lahan Sabangau

DPRD Kalteng Diminta Gelar RDP Sengketa Lahan Sabangau
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan

PALANGKA RAYA – Polemik sengketa lahan di Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, terus bergulir. Ketua Kalteng Watch Men Gumpul, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tertanggal 8 September 2025, guna mendesak dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sengketa melibatkan Kelompok Tani Jadi Makmur Trans Kalampangan dengan Kelompok Tani Lewu Taheta serta delapan kelompok masyarakat lain dari Kelurahan Kereng Bangkirai dan Sabaru.

Menurut Men Gumpul, persoalan utama adalah praktik pengkavelingan dan penjualan lahan oleh pihak tertentu. Meski masyarakat sudah lama menempati dan mengelola kawasan tersebut.

Ia juga menyoroti adanya dugaan penyerobotan wilayah administratif oleh Kelurahan Kalampangan terhadap wilayah Sabaru, Tanjung Pinang, dan sekitarnya.

“Ini masalah serius, karena bukan hanya menyangkut hak masyarakat atas tanah yang sudah lama digarap, tapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan antar warga akibat klaim batas wilayah administratif,” tegas Men Gumpul, Rabu (10/9/2025).

Namun, desakan masyarakat agar DPRD segera menggelar RDP tidak bisa langsung dipenuhi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menegaskan, setiap usulan masyarakat tetap harus melalui mekanisme kelembagaan yang berjenjang, mulai dari sekretariat, diteruskan ke pimpinan dewan, hingga ditentukan skala prioritas.

Menurutnya, padatnya agenda DPRD saat ini termasuk pembahasan anggaran dan dinamika aksi unjuk rasa, membuat usulan RDP belum bisa segera ditindaklanjuti.

“Desakan RDP tidak serta-merta bisa langsung diprioritaskan. Semua harus mengikuti aturan dan tahapan yang berlaku di lembaga dewan,” jelasnya, kemarin.

Ia juga menekankan, bahwa DPRD harus menjaga netralitas agar tidak menimbulkan kesan berpihak kepada salah satu kelompok.

RDP sendiri bukan satu-satunya opsi, karena DPRD dapat mengambil langkah alternatif seperti menyurati kepala daerah atau melakukan diskusi non-formal bersama pihak terkait.

Bambang menambahkan, penyelesaian non-formal idealnya lebih efektif mengingat prosedur RDP cukup panjang.

“Komisi II dan DPRD tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria di Kalteng. Namun setiap langkah harus ditempuh hati-hati agar tidak memicu eskalasi konflik maupun memberi kesan dukungan sepihak,” tegasnya.

Dengan demikian, bola penyelesaian sengketa lahan Sabangau kini berada di antara mekanisme formal DPRD dan peluang diskusi non-formal.

Masyarakat menunggu langkah konkret lembaga legislatif, apakah akan segera mengagendakan RDP atau memilih jalur penyelesaian lain yang lebih cepat namun tetap sah secara hukum (Yud/*)

 

Tinggalkan Balasan