DPRD Gumas Minta Legalitas Tanah Sekolah Dituntaskan Sebelum Regrouping

DPRD Gumas Minta Legalitas Tanah Sekolah Dituntaskan Sebelum Regrouping
Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Yulius Agau. (ist) 

Kuala Kurun – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yulius Agau, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mengaudit dan menuntaskan legalitas seluruh tanah sekolah sebelum menerapkan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah.

Menurut Yulius, langkah tersebut penting untuk memastikan aset daerah tetap terlindungi dan mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Audit dan penyelesaian legalitas tanah sekolah itu perlu dilakukan sebelum menjalankan kebijakan terkait regrouping atau penggabungan sekolah. Itu untuk mencegah hilangnya aset daerah di kemudian hari,” kata Yulius, Senin (13/7/2026).

Ia meminta pendataan dilakukan secara rinci untuk setiap bidang tanah sekolah. Data tersebut, kata dia, setidaknya harus memuat nama sekolah, alamat atau lokasi, status legalitas tanah, hingga nama pihak yang tercantum sebagai pemegang hak.

“Pendataan yang detail itu dinilai penting agar setiap persoalan legalitas tanah sekolah dapat langsung ditindaklanjuti satu per satu, terutama sebelum kebijakan regrouping dijalankan,” ujarnya.

Selain persoalan aset, Yulius juga meminta Pemkab Gumas memastikan program-program inovatif di bidang pendidikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dengan begitu, anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

“Dengan demikian, anggaran pendidikan yang akan dialokasikan benar-benar terserap tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas belajar peserta didik,” tegas politikus Partai Perindo tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gumas Aprianto sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan regrouping terhadap sejumlah sekolah.

Menurut Aprianto, regrouping merupakan salah satu langkah strategis untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas.

“Itu merupakan langkah strategis untuk menciptakan pembelajaran yang lebih efektif dan berkualitas, bukan mengabaikan kepentingan siswa maupun guru,” kata Aprianto.

Ia menjelaskan, regrouping juga diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam penempatan guru sekaligus membantu memenuhi jam mengajar bagi tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikasi.

Adapun bangunan sekolah yang nantinya tidak lagi digunakan setelah regrouping, kata Aprianto, akan dialihfungsikan untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Dengan demikian, bangunan tersebut tidak dibiarkan kosong atau terbengkalai setelah proses penggabungan sekolah dilakukan.

Tinggalkan Balasan