
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, SH (tiga dari kanan) bersama pengurus lain seusai mendatangi Direskrimum Polda Kalteng, Rabu (28/5/2025). Foto: Fernando Rajagukguk.
Palangka Raya – Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalteng akan mengajukan upaya hukum Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) terhadap 30 orang warga Seruyan yang diamankan kepolisian sebagai tersangka pencurian tandan buah segar di Pos 32 Mentaya Estate PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.
“Sudah kami tandatangani surat kuasa. Kami akan dampingi penuh warga dari proses penyidikan hingga pengadilan. Kami akan perjuangkan untuk Keadilan Restoratif atau bahkan pembebasan,” ujar Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, SH kepada para wartawan di halaman Polda Kalteng, Rabu (28/5/2025) siang.
Dikatakannya, alasan mengajukan Keadilan Restoratif adalah orang-orang yang ditangkap merupakan tulang punggung keluarga. Kehadiran kami, sambungnya, sebagai upaya mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan dan menekan potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami ingin egosentris baik dari masyarakat maupun perusahaan diturunkan. Mari kembali pada prinsip musyawarah,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyentil keberadaan PT AKPL selama 21 tahun beroperasi di Seruyan belum menunaikan kewajibannya dalam memenuhi porsi kebun plasma yang merupakan amanah undang-undang.
Berdasarkan data yang mereka dapatkan diketahui kurang lebih 21 tahun PT AKPLsudah berada di Seruyan namun tidak kunjung merealisasikan 20% plasma. Ini amanah undang-undang yang mestinya dipenuhi untuk kesejahteraan warga sekitar termasuk kliennya.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat posisi warga dalam upaya mencari keadilan di tengah ketimpangan relasi antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.
“Kami hadir sebagai titik tengah untuk memutus rantai konflik yang sudah berkepanjangan,” kata salah satu pengurus DPD ARUN Kalteng, Kariswan Pratama Jaya, SH yang ikut mendampingi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN dan anggota Komisi III DPR RI. Direncanakan kasus ini akan dibawa ke Rapat Dengar Umum Pendapat (RDPU) dengan Komisi III DPR RI guna mencari solusi yang adil bagi para warga yang kini menjadi tersangka.
Ia menyebut bahwa DPD Arun dan DPP pusat dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalteng, maupun direktorat terkait agar mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan, atau bahkan pengalihan ke mekanisme mediasi dan keadilan restoratif.
Upaya pendampingan juga mendapat dukungan dari tim hukum nasional Arun, termasuk tokoh hukum nasional Hendarsam Marantoko.
“Dari tim kita juga sudah diperkuat dari Pak Hendarsam dari pusat Kita akan mengupayakan supaya mereka tersebut bisa di restorastif justice,” tegas advokat muda ini. (fer)