Dibangun Tahun 2024, Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate) PUPR Barsel Senilai Rp19.39 Miliar Telah Rusak Parah

Dibangun Tahun 2024, Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate) PUPR Barsel Senilai Rp19.39 Miliar Telah Rusak Parah

Secara kasat mata diduga spesifikasi material yang digunakan di bawah standar, dalam satu struktur kerangka tulangan bangunan oprit ditemukan besi ulir bercampur besi polos dengan diameter ukuran besi yang berbeda dan jarak antara besi tulangan (spasi) ditemukan lebih lebar. Kuat dugaan diameter besi yang digunakan tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis di dalam kontrak.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak. Hal itu terlihat dari Pola Retakan di mana beton dengan mutu rendah akan retak di bawah beban yang seharusnya masih aman untuk beton mutu tinggi,” terangnya.

Kemudian, sambungnya, ditemukan rongga rongga pada beton yang menunjukan proses pemadatan tidak sempurna dan/atau campuran tidak homogen. Kerusakan parah yang terjadi tidak proporsional jika hanya disebabkan oleh kesalahan tulangan tapi ada kontribusi signifikan dari mutu beton yang rendah.

“Akibat metode kerja sembrono, penggunaan kualitas material rendah, proses manual yang tidak standar dan minimnya pengawasan menyebabkan proyek sudah mengalami penurunan struktur dan keretakan cukup parah. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur jembatan yang aman dan tahan lama,” tegasnya.

Diduga Merugikan Keuangan Negara

SUMBO mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Proyek ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah ratusan juta bahkan miliaran rupiah

“Berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan lapangan, kami menduga adanya keterlibatan beberapa pihak dalam praktik penyimpangan ini, antara lain Direktur PT. Pandji Pratama Indonesia selaku Pelaksana Kegiatan/Kontraktor, Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada instansi terkait serta Konsultan Pengawas,” pungkasnya.

Kadis PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, ST, MT., Tak Gubris Konfirmasi

Agar pemberitaan berimbang maka pada tanggal 12 Maret 2026, Redaksi Arkanews.com melayangkan surat konfirmasi berimbangnya berita Nomor: 1459.101/Index/26 dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Dr. Ita Minarni, ST, MT.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan demi menghormati asas praduga tak bersalah serta penyajian yang berimbang. Namun sampai berita ini tayang, surat jawaban tak kunjung diterima. (fer)

Tinggalkan Balasan