Dibangun Tahun 2024, Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate) PUPR Barsel Senilai Rp19.39 Miliar Telah Rusak Parah

Dibangun Tahun 2024, Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate) PUPR Barsel Senilai Rp19.39 Miliar Telah Rusak Parah

Palangka Raya – Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barsel selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan Pembangunan Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate). Proyek dengan nilai Pagu mencapai Rp20 Miliar ini dibiayai oleh APBD Barsel 2024.

Setelah melewati proses pengadaan barang dan jasa (lelang) ditetapkan PT. Pandji Pratama Indonesia sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 19.399.989.089 dengan Kode Tender: 3188353 . Sedangkan tender Pengawasan Pembangunan Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate) 2024 dimenangkan oleh CV. Cendrawasih Mitra Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp595.404.000 dengan Kode Tender: 3119353.

Pembangunan Jembatan Mangkatip – Dadahup, yang berlokasi di Kalimantan Tengah merupakan bagian dari proyek strategis untuk mendukung infrastruktur kawasan Food Estate (Lumbung Pangan Nasional). Jembatan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar-kecamatan dan antarkabupaten dan mempermudah aksesibilitas menuju Daerah Irigasi (DI) Dadahup yang berpotensi mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Barito Selatan dan Kapuas.

Harapannya, jembatan tersebut akan membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat khususnya para petani di wilayah itu. Dengan demikian jembatan tersebut akan mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional Pemerintah Pusat dalam rangka ketahanan pangan nasional atau Food Estate (Lumbung Pangan Nasional).

Rusak Sebelum Resmi Diresmikan

Sayangnya harapan tinggal harapan. Proyek strategis dengan nilai fantastis Rp19.39 Miliar kini mangkrak dan tidak berfungsi akibat kondisi jembatan telah mengalami kerusakan parah.

Dari temuan di lokasi tampak Oprit Jembatan sebelah selatan telah mengalami kerusakan yang sangat parah berupa penurunan tanah (settlement) dan retak struktural pada beberapa titik. Kemudian Abutment Jembatan (pangkal jembatan) mengalami keretakan parah yang mengancam keseluruhan struktur jembatan rangka baja.

Kerusakan yang terjadi diduga disebabkan faktor manusia yang menyebabkan kegagalan konstruksi diantaranya desain yang kurang tepat, metode konstruksi yang buruk, material berkualitas rendah dan kurangnya inspeksi atau pengawasan dari dinas terkait.

Cermin Lemahnya Pengawasan Mutu

Ketua Umum DPP Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) Diamon ikut menyoroti kualitas proyek Pembangunan Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate). Banyak hal yang disampaikan aktivis muda ini kepada wartawan Arkanews.com yang menemuinya di kantornya di Jalan Adonis Samad No. 13 Kota Palangka Raya pada hari Rabu (1/4/2026).

Diamon mengatakan, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Ia menilai proyek itu disinyalir dikerjakan secara asal-asalan dan kurang mengedepankan kualitas, meskipun anggaran yang digelontorkan tergolong besar.

Mutu dan volume material yang terpasang diduga berkualitas rendah dan tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam kontrak maupun SNI. Perencanaan proyek ini diduga tidak dilakukan dengan analisa yang tepat.

Selain itu, kerusakan parah yang terjadi mencerminkan lemahnya pengawasan mutu. Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi kegagalan konstruksi, baik dalam proses uji laboratorium maupun pengawasan oleh konsultan.

“Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan oleh tim teknis Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), di lapangan pada awal Maret 2026, kami menemukan fakta-fakta bahwa kerusakan fisik yang sangat parah terjadi pada Oprit Jembatan sebelah selatan berupa penurunan tanah (settlement) dan retak struktural pada beberapa titik,” katanya.

Pihaknya menemukan juga Abutment Jembatan atau pangkal jembatan telah mengalami keretakan parah yang mengancam keseluruhan struktur jembatan rangka baja. Kemudian Oprit Jembatan sebelah utara belum terselesaikan.

Secara kasat mata diduga spesifikasi material yang digunakan di bawah standar, dalam satu struktur kerangka tulangan bangunan oprit ditemukan besi ulir bercampur besi polos dengan diameter ukuran besi yang berbeda dan jarak antara besi tulangan (spasi) ditemukan lebih lebar. Kuat dugaan diameter besi yang digunakan tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis di dalam kontrak.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa mutu beton yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak. Hal itu terlihat dari Pola Retakan di mana beton dengan mutu rendah akan retak di bawah beban yang seharusnya masih aman untuk beton mutu tinggi,” terangnya.

Kemudian, sambungnya, ditemukan rongga rongga pada beton yang menunjukan proses pemadatan tidak sempurna dan/atau campuran tidak homogen. Kerusakan parah yang terjadi tidak proporsional jika hanya disebabkan oleh kesalahan tulangan tapi ada kontribusi signifikan dari mutu beton yang rendah.

“Akibat metode kerja sembrono, penggunaan kualitas material rendah, proses manual yang tidak standar dan minimnya pengawasan menyebabkan proyek sudah mengalami penurunan struktur dan keretakan cukup parah. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur jembatan yang aman dan tahan lama,” tegasnya.

Diduga Merugikan Keuangan Negara

SUMBO mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Proyek ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah ratusan juta bahkan miliaran rupiah

“Berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan lapangan, kami menduga adanya keterlibatan beberapa pihak dalam praktik penyimpangan ini, antara lain Direktur PT. Pandji Pratama Indonesia selaku Pelaksana Kegiatan/Kontraktor, Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada instansi terkait serta Konsultan Pengawas,” pungkasnya.

Kadis PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, ST, MT., Tak Gubris Konfirmasi

Agar pemberitaan berimbang maka pada tanggal 12 Maret 2026, Redaksi Arkanews.com melayangkan surat konfirmasi berimbangnya berita Nomor: 1459.101/Index/26 dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Dr. Ita Minarni, ST, MT.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan demi menghormati asas praduga tak bersalah serta penyajian yang berimbang. Namun sampai berita ini tayang, surat jawaban tak kunjung diterima. (fer)

Tinggalkan Balasan