Cara Laporkan Mafia Tanah ke ATR/BPN, Warga Diminta Jangan Takut Mengadu
Jakarta – Praktik mafia tanah masih menjadi persoalan serius yang mengancam hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau warga segera melapor apabila menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melaporkan dugaan mafia tanah kepada ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.
“Jika menemukan indikasi tanah diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, segera laporkan dengan membawa bukti-bukti yang kuat,” kata Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, tanah bagi sebagian masyarakat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang diwariskan lintas generasi. Karena itu, dokumen kepemilikan tanah seperti sertipikat diminta dijaga dengan baik dan tidak mudah diserahkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, praktik mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga manipulasi data kepemilikan secara ilegal. Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah awal untuk mencegah kasus semakin meluas.
ATR/BPN juga meminta masyarakat menyiapkan dokumen pendukung sebelum membuat laporan. Bukti yang diperlukan di antaranya sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia.
Setelah dokumen lengkap, laporan dapat disampaikan langsung ke kantor pertanahan atau kantor wilayah BPN setempat. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, maupun hotline WhatsApp pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
Iljas menjelaskan, pelapor nantinya diminta menjabarkan kronologi kasus secara rinci, termasuk lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, dan bukti pendukung lain agar laporan dapat segera diproses.
Selain ke ATR/BPN, masyarakat juga dianjurkan melapor ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penggelapan lahan. Penanganan perkara disebut dilakukan secara terpadu untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Pemerintah, lanjut Iljas, berkomitmen memberantas mafia tanah dan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus berupaya melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (red/foto:ist)

