BPN Kalteng Perluas Akses Sertifikat Tanah, PTSL Lampaui Target 2026
Palangka Raya – Kepastian hukum atas tanah masih menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat. Sertifikat bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan juga bentuk perlindungan hukum atas aset yang dimiliki warga.
Untuk memperluas akses tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui sejumlah program strategis.
Hingga 27 Oktober 2026, realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Tengah mencapai 20.443 bidang. Angka itu setara dengan 100,6 persen dari target 20.319 bidang yang ditetapkan untuk tahun ini.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Palangka Raya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Kegiatan itu dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., beserta tenaga ahlinya, Muthia Annisa Elvira dan Sari Annisa. Sebanyak 75 peserta yang terdiri atas perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Jhonsen Ginting, yang mewakili Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program strategis ATR/BPN.
Menurut Jhonsen, salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah adalah Reforma Agraria. Program ini mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Reforma Agraria dijalankan melalui dua pendekatan utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan antara lain melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset, termasuk PTSL.
Adapun penataan akses diarahkan untuk membuka peluang bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan tanah secara lebih produktif.
Di Kalimantan Tengah, sertifikasi tanah melalui program redistribusi telah mencapai 150 bidang hingga 27 Oktober 2026. BPN memproyeksikan realisasi itu meningkat menjadi 286 bidang pada akhir tahun, dengan mempertimbangkan potensi yang telah terbit Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.
Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 1,26 juta bidang. Jumlah tersebut setara dengan 67,40 persen dari perkiraan total 1,86 juta bidang tanah di provinsi itu.
Artinya, masih terdapat bidang tanah yang belum terdaftar. Kondisi ini menjadi tantangan dalam upaya memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah di wilayah Kalimantan Tengah.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029. Pendaftaran tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian status kepemilikan, memperkuat perlindungan hukum, dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
Selain memperluas pendaftaran tanah, BPN berupaya menyederhanakan layanan melalui transformasi digital. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mempermudah masyarakat mengakses informasi dan mengurus administrasi pertanahan.
Salah satu fasilitas yang tersedia adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi pertanahan, memantau status berkas, mendaftar antrean secara daring, serta mengetahui persyaratan dan tarif layanan.
BPN juga menyediakan BHUMI ATR/BPN, sebuah portal peta interaktif yang menyajikan informasi spasial pertanahan, termasuk bidang tanah yang telah terdaftar.
Di Kalimantan Tengah, layanan elektronik telah diterapkan pada 14 Kantor Pertanahan kabupaten dan kota. Layanan tersebut meliputi pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik, penghapusan catatan Hak Tanggungan atau roya elektronik, pengecekan sertifikat elektronik, penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah secara elektronik, serta peralihan hak secara elektronik.
Digitalisasi diharapkan dapat memangkas tahapan administrasi, mengurangi penggunaan dokumen fisik, dan meningkatkan transparansi pelayanan.
Namun, kemudahan tersebut juga perlu diiringi penyampaian informasi yang memadai agar masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tetap dapat mengakses pelayanan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan Layanan Pengukuran Terjadwal dan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.
Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan secara serentak pada 3 Agustus 2026 di 400 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk seluruh 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah.
Inovasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi pelaksanaan pengukuran tanah sejak permohonan diajukan.
Sementara itu, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dirancang untuk memperjelas jangka waktu pengurusan balik nama atau peralihan hak atas tanah melalui penataan alur kerja lintas instansi.
Berdasarkan skema yang disampaikan BPN, proses tersebut terdiri atas verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.
Jangka waktu penyelesaian di Kantor Pertanahan berlaku setelah masyarakat melengkapi seluruh persyaratan dan menyelesaikan pembayaran yang diwajibkan.
Di Kalimantan Tengah, layanan ini mulai diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada 10 Oktober 2026. Penerapannya akan diperluas secara bertahap ke kantor pertanahan di kabupaten lain.
Kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan pertanahan. Bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah, misalnya, kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian dapat membantu mereka merencanakan proses administrasi dengan lebih baik.
Meski demikian, keberhasilan layanan tersebut juga bergantung pada koordinasi antarinstansi dan pemenuhan persyaratan oleh pemohon.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Jhonsen berharap dukungan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan program strategis ATR/BPN, khususnya percepatan legalisasi aset yang ditargetkan selesai pada 2029.
Dukungan DPR dinilai penting dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan.
Kehadiran Iwan Kurniawan dalam kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan informasi mengenai program pertanahan secara langsung kepada masyarakat Kalimantan Tengah.
Bagi BPN, sosialisasi tidak hanya menjadi sarana untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga untuk memperluas pemahaman warga mengenai prosedur pendaftaran tanah, layanan elektronik, dan berbagai inovasi pelayanan.
Dengan capaian PTSL yang telah melampaui target tahunan, BPN Kalimantan Tengah masih menghadapi pekerjaan untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah.
Sebab, hingga akhir Oktober 2026, baru sekitar 67,40 persen dari perkiraan total bidang tanah di provinsi itu yang tercatat.
Percepatan sertifikasi, peningkatan kualitas layanan, dan kemudahan akses informasi menjadi bagian penting dalam memastikan program pertanahan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Pada akhirnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kepastian hukum, kemudahan pelayanan, dan perlindungan atas hak tanah mereka. (red)

