Antisipasi Kabut Asap, Pemko Palangka Raya Wajibkan Penggunaan Masker di Sekolah

Antisipasi Kabut Asap, Pemko Palangka Raya Wajibkan Penggunaan Masker di Sekolah
Paparan kabut asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terasa di wilayah Kota Palangka Raya. Foto Ist

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi ancaman paparan kabut asap akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran yang disahkan pada 27 Juli 2026. Kebijakan menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal di wilayah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan langkah antisipatif ini dilakukan untuk melindungi kesehatan pelajar, guru, dan tenaga kependidikan saat beraktivitas di lingkungan sekolah.

“Kami mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan, sebagai upaya melindungi kesehatan dari dampak kabut asap,” terang Jayani, Selasa (28/7/2026).

Selain memperketat perlindungan pernapasan, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan sekolah mengevaluasi kegiatan luar kelas jika kualitas udara semakin memburuk. Kegiatan rutin seperti upacara bendera, olahraga, senam pagi, hingga ekstrakurikuler disarankan dialihkan ke dalam ruangan atau dihentikan sementara.

Sebagai langkah pendukung, sekolah diminta mengedukasi peserta didik agar memperbanyak konsumsi air putih dan makanan bergizi seimbang. Pihak sekolah juga diimbau memantau perkembangan indeks kualitas udara secara berkala selama musim kemarau.

Jayani menegaskan kepatuhan seluruh satuan pendidikan penting agar proses belajar mengajar tetap kondusif tanpa mengorbankan kesehatan.

“Penerapan kebijakan ini menjadi langkah antisipatif Pemkot Palangka Raya untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang kerap meningkat saat musim karhutla melanda Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Kewaspadaan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Palangka Raya yang sempat masuk kategori “Sangat Tidak Sehat”.

Berdasarkan data BPBD hingga 26 Juli 2026, telah terdeteksi 109 titik karhutla yang melalap lahan seluas ±54,44 hektare. Bencana ini menjadi pemicu utama pekatnya kabut asap yang menyelimuti Kota Palangka Raya dan sekitarnya. (Ark)

Tinggalkan Balasan