Kejati Kalteng Sidik Dugaan Korupsi Jasa Internet di Diskominfotiksandi Seruyan

Kejati Kalteng Sidik Dugaan Korupsi Jasa Internet di Diskominfotiksandi Seruyan
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi (tengah) menjelaskan peningkatan status penanganan dugaan korupsi belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemkab Seruyan pada Diskominfotiksandi Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dia dampingi Plh. Aspidsus, Mei Abeto Harahap dan Kasidik Eko Nugroho. Foto: Fernando Rajagukguk.

Palangka Raya – Viral sejak Mei 2025 dan jadi pembicaraan hangat masyarakat Seruyan, akhirnya dugaan korupsi pengadaan kawat/faksimili/internet/tv berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemkab Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfotiksandi) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 mulai terungkap.

Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memerintahkan Penyidik Kejati Kalteng untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

Diketahui, kegiatan pengadaan dilaksanakan berdasarkan surat pesanan atau kontrak Nomor: 0.3.2/34 /DKISP/1/2024 Tanggal 17 Januari 2024 antara Diskominfotiksandi Seruyan dan PT. Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) dengan nilai sebesar Rp 2.469.925.032.

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menjelaskan, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dikarenakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Dari alat bukti yang didapat diduga pengadaan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi merugikan keuangan dan atau perekonomian negara,” ucapnya kepada para wartawan di ruang pers Kejati setempat, Kamis (4/9/2025).

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan sampai dengan saat ini Penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa 29 Orang saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak swasta. Salah satu yang ikut diperiksa adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka begitu juga dengan jumlah kerugian keuangan negara atau daerah. Dia mengaku pihaknya masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan.

“Penyidik Kejati Kalteng telah melakukan koordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Kalteng terkait proses penghitungan jumlah kerugian negara atau daerah dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Fer)

Tinggalkan Balasan