Terkait Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Pemko Palangka Raya Pastikan Tata Kelola Transparan

Terkait Banpres Karhutla Rp10 Miliar, Pemko Palangka Raya Pastikan Tata Kelola Transparan
Agenda Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya. Foto Ist

PALANGKA RAYA – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Pemko Palangka Raya resmi menerima Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp10 miliar.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, membenarkan dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, ia menegaskan dana belum bisa langsung digunakan karena masih dalam tahap penyesuaian administrasi dan regulasi penganggaran.

Ia menargetkan proses tersebut rampung dalam waktu dekat agar bantuan bisa segera dimanfaatkan di lapangan.

“Dananya sudah masuk RKUD, tapi ada mekanisme yang wajib kita selesaikan dulu. Kita upayakan minggu depan sudah mulai bisa dicairkan dan dilaksanakan kegiatannya,” ucap Fairid, Jumat (23/10/2026).

Menurut Fairid, pihaknya telah melakukan rapat desk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan BPBD Kota Palangka Raya. Rapat tersebut untuk mematangkan rincian kebutuhan operasional penanganan karhutla di lapangan.

Dalam penetapan pemerintah pusat, Kota Palangka Raya masuk dalam kategori daerah dengan tingkat karhutla sedang dengan status Siaga Tanggap Darurat. Kategori tersebut ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi langsung dari pusat.

“Apapun kategorinya, bantuan ini harus kita syukuri. Ini sangat membantu kita dalam penanganan karhutla yang sedang terjadi,” kata Fairid.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut. Fairid meminta seluruh perangkat daerah menggunakan dana sesuai petunjuk teknis dan aturan hukum yang berlaku, mengingat bantuan ini berkaitan langsung dengan penanganan darurat yang menjadi perhatian publik.

“Prinsipnya harus transparan dan sesuai aturan. Kita harus hati-hati, jelas peruntukannya, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya. (Ark)

Tinggalkan Balasan