Polsek Pahandut Amankan Konstatering Perkara Perdata di Jalan G. Obos
Palangka Raya – Polsek Pahandut melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap objek perkara perdata di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Pengamanan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Dwi Rizky Ferianto bersama personel untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib.
Konstatering dilakukan untuk mencocokkan objek perkara dengan data dan kondisi di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya bersama pihak BPN melakukan pengecekan batas dan luas satu bidang tanah seluas 170 meter persegi yang menjadi objek perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Mtw.
“Pengamanan kami lakukan untuk memastikan kegiatan konstatering berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan selama proses pencocokan objek perkara berlangsung,” jelas Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Sabtu (3/10/2026).
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pengamanan dan monitoring hingga kegiatan berakhir. Seluruh rangkaian konstatering berjalan lancar tanpa adanya gangguan maupun kejadian menonjol.
Pengamanan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam mendukung setiap kegiatan hukum di tengah masyarakat. Dengan pengamanan yang humanis dan terukur, seluruh pihak dapat menjalankan prosesnya dengan nyaman dan tetap menjaga situasi di lingkungan sekitar. (dk_reborn168/fer)

