Sudah Beli Tanah tapi Sertifikat Masih Nama Penjual? Ini yang Harus Dilakukan
Jakarta – Sudah membeli tanah dan membayar lunas belum berarti nama pembeli langsung tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Meski Akta Jual Beli (AJB) telah ditandatangani, pembeli masih perlu mengurus peralihan hak agar nama pada sertifikat berubah.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hiskia Simarmata mengatakan, jual beli tanah dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua hal yang berbeda.
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” kata Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Dia mengingatkan pembeli agar tidak berhenti setelah AJB selesai dibuat. Proses pendaftaran peralihan hak perlu segera ditindaklanjuti di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pendaftaran peralihan hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah. Dengan begitu, nama pemegang hak yang tercatat dalam sertifikat sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebut peralihan hak hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Ketentuan mengenai pendaftaran tanah juga diperkuat melalui regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan, Kantah akan memeriksa dan mencatat peralihan hak pada data pendaftaran tanah.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat.
Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pendaftaran peralihan hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Hiskia juga meminta masyarakat memastikan data pertanahan dalam sertifikat sudah sesuai dengan kondisi terkini.
“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.
Kementerian ATR/BPN kini menyediakan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.
Namun, layanan tersebut saat ini baru tersedia di 17 Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.
Rencananya, layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari akan diperluas ke 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Penerapannya kemudian akan diperluas secara bertahap ke seluruh Kantah.
Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak.
Meski begitu, target penyelesaian maksimal 10 hari berlaku sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (red)

