Pemerintah Pangkas Verifikasi BPHTB Jadi 3 Hari, Balik Nama Ditarget 10 Hari
Jakarta – Pemerintah memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.
Ketentuan tersebut disepakati melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8).
Nusron mengatakan verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang menyebabkan proses peralihan hak berjalan lambat.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” kata Nusron.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi atau validasi BPHTB. Proses itu juga menggunakan pendekatan fiktif positif.
Artinya, apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan verifikasi, pembayaran BPHTB dianggap telah disetujui.
Nusron mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah menargetkan proses peralihan hak atau balik nama dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB diberikan waktu maksimal tiga hari. Setelahnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai dalam waktu paling lama dua hari.
Sementara itu, berkas permohonan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN akan diproses maksimal lima hari.
“Jadi dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan peralihan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari pada 17 Agustus 2026.
Pada tahap awal, layanan tersebut akan diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang berada di 17 kabupaten/kota.
Nusron menyebut peluncuran layanan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ujarnya.
Perluasan layanan akan dilakukan pada 24 Agustus dengan tambahan 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, layanan tersebut ditargetkan sudah tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.
Kementerian ATR/BPN kemudian menargetkan cakupan layanan diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan.
Menurut Nusron, jumlah tersebut secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dalam percepatan pelayanan pertanahan.
Ia meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota melakukan koordinasi serta integrasi data dengan Kantor Pertanahan agar proses BPHTB dapat berjalan lebih cepat.
“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.
Tito juga menilai percepatan proses BPHTB tidak hanya berdampak terhadap pelayanan masyarakat, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Kegiatan itu juga dihadiri para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kemendagri. Perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia mengikuti prosesi tersebut secara daring. (red)

