Ossy Dermawan: Konflik Agraria Bukan Sekadar Urusan Pertanahan
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Kajian tersebut dinilai dapat memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, usai menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Ossy, konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” kata Ossy.
Ia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu melihat konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan banyak kementerian dan lembaga.
Ossy mengatakan hasil kajian itu akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. ATR/BPN juga akan mengkaji berbagai rekomendasi yang disampaikan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, termasuk melalui penyempurnaan regulasi.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” ujarnya.
Selain penguatan regulasi, ATR/BPN juga akan meningkatkan koordinasi lintas sektor dan membahas bersama kasus-kasus prioritas agar penyelesaian konflik agraria berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada ATR/BPN, tetapi juga menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu.
Dalam kegiatan itu, Ossy didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (red/foto:ist)

