Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Benahi Tata Kelola Agraria
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan sekaligus mengatasi tumpang tindih aturan yang selama ini masih terjadi.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya persoalan pengelolaan pertanahan.
Menurut dia, fragmentasi regulasi telah memunculkan disharmoni kebijakan dan berdampak pada penyelenggaraan administrasi pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Dalu, RUU tersebut disusun sebagai bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria agar mampu mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. Penyusunannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Ia menjelaskan, berbagai tindakan administrasi pertanahan selama ini kerap berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran maupun ketidakharmonisan regulasi. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Dalam penyusunan RUU tersebut, ATR/BPN juga menginventarisasi berbagai masukan dari unit-unit teknis. Sejumlah substansi yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster.
Kemudian, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Kami berharap berbagai masukan ini dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” kata Dalu.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI akan melanjutkan penyempurnaan materi RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat segera masuk dalam Prolegnas Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat dipercepat dan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia. (red)

