Masyarakat Manfaatkan MPP Kota Tangerang untuk Pastikan Kelengkapan Dokumen Pertanahan
Tangerang – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi akurat sebelum mengurus berbagai keperluan pertanahan.
Layanan yang menghadirkan loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi mengenai syarat, dokumen, hingga tahapan pengurusan sertipikat maupun peralihan hak atas tanah.
Salah satu warga, Andri, mengaku sengaja mendatangi MPP Kota Tangerang untuk mencari informasi terkait proses peralihan hak atas tanah. Menurut dia, konsultasi langsung dengan petugas membuatnya lebih memahami dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.
“Di loket BPN dijelaskan secara rinci mulai dari sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), BPHTB, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi saya tahu apa saja yang perlu disiapkan,” ujar Andri.
Ia menilai pelayanan yang diberikan petugas cukup komunikatif dan mudah dipahami. Penjelasan yang disampaikan secara sederhana membuat masyarakat tidak ragu untuk bertanya mengenai prosedur yang belum dipahami.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara. Warga Tangerang tersebut datang ke MPP untuk mengurus kebutuhan administrasi tanah milik orang tuanya.
Menurut Bukit, keberadaan berbagai layanan dalam satu lokasi memberikan kemudahan karena masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk menyelesaikan sejumlah urusan yang saling berkaitan.
“Saya bisa mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai pendaftaran sertipikat tanah di loket BPN. Penjelasannya jelas dan sangat membantu,” kata dia.
Konsep pelayanan terpadu di MPP dinilai mampu meningkatkan efisiensi waktu masyarakat dalam mengakses layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang tersedia setiap Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pelaksanaan layanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (red/foto:ist)

