Berkas Tanah Kini Lebih Terukur, PPAT di Jaksel: Kami Harus Langsung Gerak
Jakarta – Mengurus peralihan hak atas tanah kerap identik dengan proses administrasi yang membutuhkan waktu. Namun, penerapan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) membuat alur tersebut kini memiliki batas waktu yang lebih jelas.
Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, layanan PERINTIS telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Melalui layanan ini, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
Waktu tersebut terbagi dalam beberapa tahapan. Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari.
Sementara proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari dan di Kantah maksimal lima hari.
Bagi Sujito, salah satu staf PPAT, kepastian waktu tersebut membuat pihaknya harus lebih sigap. Begitu berkas siap diproses, tidak ada lagi alasan untuk menunda tahapan pembuatan akta.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat. Harus langsung dikerjakan untuk proses aktanya karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” kata Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Ia pun merasakan perubahan sejak tahap awal. Salah satunya saat melakukan pengecekan berkas yang menjadi bagian penting sebelum akta dibuat.
Menurut Sujito, proses pengecekan kini bisa berlangsung lebih cepat. Berkas yang masuk pada pagi hari, misalnya, dapat selesai diperiksa pada hari yang sama.
“Pengecekan itu cepat. Misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai,” ujarnya.
Setelah itu, pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kemudian dilanjutkan dengan validasi oleh PPAT.
Bagi masyarakat yang tengah mengurus peralihan hak, perubahan tersebut memberikan satu hal yang cukup penting: kepastian waktu.
Sujito mengatakan setelah dokumen divalidasi PPAT dan permohonan diajukan ke loket Kantah, proses selanjutnya juga memiliki target yang jelas.
Pemeriksaan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah di Kantah ditargetkan selesai maksimal lima hari kerja.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat. Kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinformasikan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” tuturnya.
Kepastian waktu dalam layanan PERINTIS juga menjadi perhatian Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang merupakan salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berupaya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marcellinus.
Menurutnya, percepatan layanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantah. PPAT juga menjadi bagian penting karena proses tersebut merupakan satu rangkaian yang saling terhubung.
Karena itu, ia berharap tidak ada jeda terlalu panjang antara proses pengecekan berkas dan pembuatan akta di PPAT.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT,” ujarnya.
“Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan akta. Ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” sambung Marcellinus.
Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari dapat digunakan masyarakat untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan akta PPAT.
Layanan tersebut mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.
Dengan pembagian waktu yang lebih jelas di setiap tahapan, layanan ini diharapkan dapat membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih pasti mengenai kapan proses peralihan hak atas tanah mereka dapat diselesaikan. (red)

