Kejati Geledah Kantor DPMPTSP & ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zircon PT. KBM
Palangka Raya – Penyidik Kejati Kalteng mengamankan sejumlah dokumen seusai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng dan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Senin (18/5/2026).
Penggeledahan bertujuan untuk memperkuat alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. KBM (Kalimantan Bangun Mandiri) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 hingga 2025.
Perusahaan ini diduga mengekspor 15.028 ton zirkon senilai Rp281,3 miliar yang tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi sendiri termasuk dugaan pelanggaran standar teknis dan asal-usul barang.
Dalam keterangan tertulisnya, Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, SH, MH, menyampaikan penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara tersebut.
“Hal ini wujud komitmen Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Terkait berapa besar kerugian keuangan negara, ia mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan auditor dalam penghitungan kerugian negara.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini bermula pada 22 September 2014, saat itu PT. KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 822/DISTAMBEN TAHUN 2014 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. KBM.
Kemudian PT. KBM melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. KBM. Hal itu berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan jangka waktu berlaku IUP selama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan pertama berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan jangka waktu berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 08 Juni 2023 sampai dengan tanggal 07 Juni 2033.
Dalam operasionalnya, PT. KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, yang selanjutnya dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya. Modus operandinya dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT. KBM pada beberapa tahun berjalan, patut diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diketahui juga dalam proses penerbitan persetujuan RKAB terdapat penerimaan uang dari PT. KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. Dengan demikian dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023 permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diproses atau ditolak oleh DPMPTSP karena ketidaksesuaian KBLI.
Adapun KBLI yang tercantum Adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Dari data realisasi ekspor yang tercatat berdasarkan penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) milik PT. KBM dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, diketahui PT. KBM telah melaksanakan kegiatan ekspor pada periode tahun 2022 sampai dengan 2025 dengan total volume sebesar 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara dengan Rp 281.321.502.000 (dua ratus delapan puluh satu miliyar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah).
Patut diduga zircon yang diekspor tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral. (Fer)

