Menteri ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Menteri ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

Surakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Nusron menegaskan bahwa tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di kawasan tanah adat idealnya terlebih dahulu diakui sebagai tanah ulayat sebelum diberikan izin pengelolaan.

Menurutnya, pola tersebut penting agar keberadaan masyarakat adat tetap terlindungi dan memiliki posisi hukum yang kuat terhadap wilayahnya. Ia menyebut hubungan antara perusahaan pemegang HGU dengan masyarakat adat semestinya berbentuk kemitraan, bukan penguasaan sepihak.

“Pemegang HGU pada dasarnya bekerja sama dengan pemegang hak adat, sementara tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan sehingga keberadaannya tetap terjaga,” ujarnya dalam sesi diskusi.

Nusron juga mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pengakuan hak ulayat di lapangan. Persoalan batas wilayah adat yang belum jelas hingga perbedaan klaim antar kelompok masyarakat adat dinilai menjadi tantangan utama pemerintah.

Ia mencontohkan adanya kasus penjualan tanah oleh pihak tertentu yang kemudian dipersoalkan kelompok adat lain karena merasa memiliki hak atas wilayah yang sama. Karena itu, pemerintah menilai penguatan kelembagaan adat menjadi langkah penting agar tidak terjadi konflik internal.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana masyarakat adat bisa benar-benar kompak dan memiliki kesepahaman terkait wilayahnya,” katanya.

Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan program sertifikasi tanah ulayat di sejumlah daerah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Sertifikat tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum agar tanah adat tidak mudah dikuasai pihak lain.

Dengan adanya sertifikat hak ulayat, pemerintah berharap masyarakat adat memiliki kepastian hukum atas wilayahnya, sekaligus dapat menentukan bentuk kerja sama yang adil apabila ada pihak luar yang ingin memanfaatkan lahan tersebut. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan