Warga Desa Melata Suarakan Penolakan Rencana Pabrik PT PIS
Palangka Raya – Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Permata Inti Sawit (PT PIS) di Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, menuai penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Desa Melata Bersatu dalam aksi damai yang digelar pada Jumat (27/3/2026).
Aksi diawali dengan ritual adat sebagai simbol penolakan terhadap rencana pembangunan yang dinilai berpotensi merugikan warga. Setelah itu, masyarakat melanjutkan kegiatan dengan menyampaikan aspirasi langsung di lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan pabrik, sebelum akhirnya melakukan dialog dengan pemerintah daerah.
Pertemuan berlangsung di rumah jabatan Bupati Lamandau dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Muhamad Irwansyah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial. Mereka menilai lokasi pabrik yang direncanakan terlalu dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum, termasuk rumah ibadah.
Tokoh masyarakat, Wendy S. Loentan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi warga. Ia menyebut jarak pembangunan yang hanya sekitar 400 meter dari permukiman berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kelayakan proyek tersebut, termasuk analisis dampak lingkungan dan kepastian pasokan bahan baku. Menurutnya, keberadaan pabrik lain di desa tersebut membuat urgensi pembangunan pabrik baru perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Keresahan serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat lainnya, Turik. Ia menyoroti informasi yang beredar terkait rencana dimulainya aktivitas awal pembangunan setelah Hari Raya Idulfitri, yang dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah menjelaskan bahwa rencana pembangunan masih dalam tahap pertimbangan teknis dan belum menjadi keputusan final.
Sementara itu, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap investasi. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan tidak sepenuhnya berada di tingkat kabupaten, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah provinsi.
Masyarakat menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti menutup diri terhadap investasi, melainkan sebagai upaya menjaga lingkungan, kesehatan, dan keharmonisan sosial.
Mereka juga mengingatkan potensi munculnya praktik tidak sehat, seperti pembelian tandan buah segar (TBS) ilegal, apabila pembangunan pabrik dilakukan tanpa dukungan kebun dan kemitraan yang jelas.
Melalui dialog ini, warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta memastikan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh proses perizinan dinyatakan tuntas. (Red)

