Masyarakat Manfaatkan Layanan Pertanahan Saat Libur Idulfitri

Masyarakat Manfaatkan Layanan Pertanahan Saat Libur Idulfitri

Jombang – Meski banyak kantor pemerintah tutup selama libur Lebaran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan terbatas. Kesempatan ini dimanfaatkan sejumlah masyarakat untuk berkonsultasi dan mencari kepastian soal tanah mereka.

Salah satunya adalah Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang. Saat Selasa (24/03/2026), ia nekat datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jombang. “Awalnya saya ragu, biasanya kantor tutup saat Lebaran. Tapi alhamdulillah ternyata buka layanan terbatas. Rasanya seperti ada teman yang selalu siap membantu meski libur,” ujarnya.

Bagi Ellys, libur panjang tak hanya untuk berkumpul dengan keluarga. Ia memanfaatkan momen ini untuk memastikan status sertipikat tanah keluarganya. Bersama anaknya, ia menanyakan proses balik nama hingga rincian biaya. “Kebetulan keluarga kumpul semua, jadi sekalian kita tanyakan langsung ke BPN. Semua dijelaskan dengan jelas,” tambahnya.

Fenomena serupa juga terjadi di wilayah timur Indonesia. Ali, warga Kota Palu, memanfaatkan Jumat (20/03/2026) untuk mendatangi Kantah setempat. Tujuannya sederhana: memastikan persyaratan dan alur pengurusan Roya.

“Senang sekali karena meski hari libur, BPN masih melayani. Pelayanan seperti ini membuat kita merasa dihargai sebagai masyarakat,” kata Ali.

Pelaksanaan layanan terbatas selama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk tetap melayani masyarakat meski harus menyesuaikan kapasitas.

Tahun lalu, layanan serupa juga dibuka saat Libur Idulfitri 1446 H, serta saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Bagi warga yang tidak bisa datang langsung, informasi tetap bisa diperoleh melalui web resmi atrbpn.go.id, media sosial Kementerian ATR/BPN, maupun hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000, yang terhubung dengan seluruh Kantor Wilayah dan Kantah di Indonesia.

Dengan layanan terbatas ini, masyarakat tetap bisa memastikan hak atas tanah mereka tanpa harus menunggu libur selesai. Libur pun menjadi momen produktif sekaligus berkumpul dengan keluarga. (Red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan