Perusahaan Harus Tepat Waktu Bayar THR
PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng agar disiplin dalam menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ia menegaskan, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Junaidi, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, perusahaan diminta mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus penghargaan terhadap kontribusi para pekerja yang telah mendukung keberlangsungan operasional perusahaan.
Ia menjelaskan, batas waktu pembayaran H-7 sebelum hari raya ditetapkan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Idulfitri.
Kebutuhan tersebut antara lain pembelian bahan pokok, persiapan mudik, hingga keperluan keluarga lainnya yang biasanya meningkat saat momentum hari raya.
“Kita berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini dengan baik. THR sangat berarti bagi pekerja untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya. Ini juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan atas kerja keras para karyawan selama ini,” ujar Junaidi, kemarin.
Selain itu ia mengingatkan agar perusahaan tidak menunda-nunda pembayaran THR dengan alasan apa pun.
“Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, kita berharap para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. Di sisi lain, hal ini juga dapat memperkuat hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja serta berdampak positif bagi perekonomian daerah,” tutupnya. (*/Ark)

