Sikum Polresta Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Bullying di SMAN 3 Palangka Raya
Palangka Raya – Seksi Hukum (Sikum) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelajar di Aula SMAN 3 Palangka Raya sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk karakter generasi muda yang cerdas dan berintegritas.
Kegiatan tersebut diisi dengan materi tentang pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Kasikum Polresta Palangka Raya AKP Tumijan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan kepada para pelajar agar memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan, sekaligus menumbuhkan sikap saling menghormati dan bertanggung jawab.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar agar mampu bersikap bijak, berkarakter, serta menjauhi perilaku bullying yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (5/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel Sikum Polresta Palangka Raya juga mengajak para siswa untuk aktif bertanya dan berdiskusi, sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami secara utuh dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Polresta Palangka Raya berharap dapat tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang pelajar sebagai generasi penerus bangsa yang sadar hukum dan berakhlak mulia. (dk_reborn168/fer)

