Tanah Wakaf Kini Lebih Aman, Sertipikat Jadi Jaminan Kepastian Hukum
Jakarta – Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Pemanfaatannya beragam, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman.
Namun, tanah yang telah diwakafkan tetap membutuhkan kepastian hukum agar dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tanpa dokumen legalitas yang kuat, tanah wakaf berpotensi menghadapi persoalan seperti sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Program ini dilakukan untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.
Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi keagamaan, tokoh agama, dan nadzir.
Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid tersebut telah berdiri sejak 1972 dan mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan.
Meski telah digunakan masyarakat selama lebih dari lima dekade, tanah wakaf masjid tersebut baru memperoleh sertipikat pada 2026.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.
Ia menyampaikan terima kasih setelah menerima sertipikat tanah wakaf tersebut.
Menurut Andi, kepastian hukum melalui sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus masjid dalam menjaga aset yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat selama puluhan tahun.
Manfaat sertipikasi juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Ia mengatakan, kepemilikan sertipikat membuat pihak sekolah lebih siap untuk mengembangkan sarana dan prasarana.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah,” kata Andi Gusnaidah.
Menurut dia, sertipikat juga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung ketika sekolah hendak memperoleh pendanaan atau bantuan untuk pengembangan fasilitas.
“Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN mencatat hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertipikat.
Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat memiliki kepastian hukum secara bertahap. Adapun sekitar 41 persen tanah wakaf yang belum bersertipikat ditargetkan dapat diselesaikan hingga 2028.
Untuk mempercepat proses tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid aktif mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan para nadzir.
Upaya sertipikasi tidak hanya bertujuan menghasilkan dokumen legalitas. Lebih dari itu, kepastian hukum diharapkan dapat menjaga tanah wakaf tetap berada dalam penguasaan yang sah dan dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
Dengan demikian, aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk bagi generasi mendatang. (red/foto:ist)

