Terkait KUHP Baru, Harus Bisa Bedakan Kritik dan Hujatan
PALANGKA RAYA – Seperti diketahui pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ndan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada Jumat (2/1/2026) lalu.
Namun demikian pengesahan KUHP baru masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Terutama adanya kekhawatiran bahwa aturan baru ini akan membatasi gerak masyarakat dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi
Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono mengatakan, bahwa KUHP baru tidak bersifat anti-demokrasi, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ia melihat ketentuan dalam KUHP baru ini tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik. Oleh karena itu masyarakat harus bisa membedakan antara menyampaikan kritik yang konstruktif dengan melontarkan hujatan tanpa dasar.
“Kalau kritik tidak masalah. Jangan menghujat. Kalau kritiknya ada dasarnya, tidak masalah, saya sepakat saja,” ungkapnya, kemarin.
Lebih jauh Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini menyoroti fenomena di media sosial saat ini bahwa kebebasan berpendapat sering kali disalahartikan menjadi kebebasan untuk menghujat.
Menurutnya, aturan dalam KUHP baru justru diperlukan untuk menjaga etika dalam berpendapat.
“Banyak sekarang ini kan yang menghujat. Coba lihat di media sosial, hujan-hujatan. Harapan kita, kritik tidak apa-apa, tapi jangan menghujat dengan tidak punya data yang membangun,” tambahnya.
Terlepas dari itu Purdiono sepakat dan mendukung terhadap KUHP baru sebagai produk hukum asli buatan Indonesia, menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Ia mengutip kalimat dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa pembaharuan ini adalah langkah penting bagi kedaulatan hukum Indonesia.
“Itu adalah hukum yang memang produknya dari Indonesia. Yang dulu masih warisan dari kolonial,” jelasnya.
Selain isu kebebasan berpendapat, Purdiono juga menyinggung pasal kesusilaan, salah satunya mengenai perzinahan. Ia menilai wajar jika negara memiliki aturan hukum yang mengatur hal tersebut sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
“Seperti tentang perzinahan. Saya melihat itu sudah benar saja, kalau tidak sesuai dengan aturan.maka memang ada hukum yang mengaturnya,” tandasnya. (*/Ark)

