Upaya Tingkatkan Ketaatan Tata Ruang, Pemprov Kalteng Gelar Rapat KKPR Bersama Kanwil BPN
Palangka Raya – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi yang membahas pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian dan Pengawasan Penataan Ruang di Aula Manggatang Tarung, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang dan Penanggung Jawab Kegiatan Penatagunaan Tanah Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Irfan, S.H., M.H., sebagai salah satu pemangku kepentingan strategis dalam penyelenggaraan tata ruang di daerah.
Rapat tersebut menitikberatkan pada penjelasan teknis mengenai Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang kini menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kalimantan Tengah berjalan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. KKPR juga berfungsi sebagai acuan dalam proses penerbitan perizinan serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Dalam forum tersebut, para peserta memperoleh penjelasan mendalam mengenai mekanisme pengawasan tata ruang yang terintegrasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga terkait seperti Kementerian ATR/BPN.
Muhammad Irfan menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk mendorong ketertiban pemanfaatan ruang, terutama dalam menghadapi dinamika pembangunan di Kalimantan Tengah yang semakin pesat.
Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam mengawal pelaksanaan pengendalian ruang. Seluruh tahapan kegiatan mengacu pada
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat intensif membahas penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan tata ruang di Aula Manggatang Tarung Dinas PUPR. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Muhammad Irfan, S.H., M.H., Kepala Bidang Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Kalteng, yang memiliki peran penting dalam integrasi kebijakan pertanahan dan tata ruang.
Rapat tersebut menyoroti pentingnya sosialisasi dan peningkatan kapasitas aparatur terkait Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR menjadi instrumen kunci dalam proses verifikasi kegiatan pembangunan agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Seiring meningkatnya pembangunan di Kalimantan Tengah, upaya pengendalian ruang menjadi semakin relevan untuk menghindari konflik lahan maupun ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Melalui sesi diskusi teknis yang dihadirkan, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai aspek pengawasan, termasuk prosedur administratif, mekanisme peninjauan, dan penerapan sistem pengendalian yang terintegrasi. Muhammad Irfan menekankan bahwa BPN siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan tata ruang berjalan sesuai regulasi.
Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 yang secara tegas mengatur mekanisme penyelenggaraan penataan ruang.
Melalui rapat dan Bimtek ini, pemerintah daerah diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dalam bidang tata ruang sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah. (Red/foto:ist)

