Surat Edaran Gubernur Atur Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

Surat Edaran Gubernur Atur Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026

Dalam edaran ditegaskan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

“Pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadan berjumlah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

Sementara bagi OPD dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00–14.30 WIB.

Selain penyesuaian jam kerja, selama bulan Ramadan sejumlah kegiatan rutin ditiadakan sementara, seperti olahraga pagi (SKJ dan senam aerobik), program Jum’at Beriman, serta apel pagi dan sore. Kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah Ramadan berakhir.

Khusus bagi rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif, agar pelayanan publik tidak terganggu.

Dalam edaran itu juga ditegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga suasana kerja yang kondusif serta saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. (da/fer)

Tinggalkan Balasan