Sinergi ATR/BPN–Kehutanan Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan di Kawasan Hutan
Jakarta – Pemerintah terus mencari solusi konkret atas persoalan pertanahan yang kerap muncul akibat tumpang tindih status desa dan lahan di dalam kawasan hutan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan telah memiliki kesepakatan bersama dengan Kementerian Kehutanan sebagai landasan hukum penyelesaian konflik agraria yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian tersebut telah ditandatangani pada 17 Maret 2025. Kerja sama ini menjadi pijakan penting dalam menentukan keabsahan hukum antara penetapan kawasan hutan dan penerbitan hak atas tanah.
“Untuk persoalan kawasan hutan, kami sudah memiliki MoU dengan Menteri Kehutanan. Prinsip yang digunakan adalah rezim hukum yang berlaku lebih dahulu,” kata Nusron Wahid saat Rapat Kerja Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, melalui penerapan asas lex prior tempore potior jure, kepastian hukum dapat ditegakkan secara adil. Jika sertipikat tanah terbit lebih dulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka status kawasan harus disesuaikan. Sebaliknya, apabila kawasan hutan telah ditetapkan sebelumnya, sertipikat yang terbit belakangan wajib dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Nusron juga menyoroti persoalan klasik terkait belum jelasnya batas kawasan hutan dengan Areal Penggunaan Lain (APL). Meski aturan tata batas dan pemasangan patok telah diatur, pelaksanaannya di lapangan dinilai tidak mudah mengingat luas wilayah Indonesia serta potensi pergeseran batas.
“Tidak realistis jika kita harus memasang patok hingga jutaan kilometer. Karena itu, solusi terbaik adalah kesepakatan lintas kementerian serta pembaruan peta yang akurat melalui kebijakan satu peta (one map policy),” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai MoU antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan merupakan langkah awal yang strategis dalam pembenahan tata kelola agraria nasional. Menurutnya, penyelesaian konflik lahan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan kelembagaan.
“MoU ini menjadi embrio lahirnya pembaruan regulasi sekaligus penguatan kelembagaan agar koordinasi lintas sektor berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan dihadiri Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, bersama jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Menteri Nusron turut didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta Direktur Jenderal Penataan Agraria. (red/foto:ist)

