Simpan Sabu, Polres Kobar Berhasil Tangkap Pria Asal Kumai
Pangkalan Bun – Personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (46), warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Kumai Hulu, pada Selasa (23/9/2025) sore.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah, di kantong celana pelaku ditemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu,” ungkap Kapolres.
Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam kantong kresek, satu buah sendok takar dari sedotan, serta satu unit timbangan digital.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari tangan pelaku seberat 5,85 gram. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

