
Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria yakni MJ (27) warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai pada Senin (11/8/2025) pukul 01.00 WIB.
Bukan tanpa alasan MJ (27) diamankan Polres Kobar, sebab pria yang sehari – harinya berprofesi sebagi nelayan ini nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jl. Temanggung Cikra Negara, Perum Griya Tatas, Kel. Baru, Kec. Arsel.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorous Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan msyarakat yang resah akan kegiatan terlarang yang kerap dilakukannya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram yang diaimpan dalam satu buah kotak rokok, 10 lembar plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu, satu buah handphone atau gawai merk oppo,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa saat ini pelaku berikut batang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)