
Pelaku PU beserta barang bukti sabu. (ist)
Pangkalan Bun – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan stau orang laki – laki berinisial PU (41) yang merupakan warga Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar, akibat kerap melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
PU diamanakan pada Rabu (11/6/2025) pukul 23.30 WIB oleh Polres Kobar dengan berbekal laporan dari masyarakat yang resah akibat aksinya selama ini.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa saat tim melaksanakan penggeledahan ditemukan satu unit gawai atau handphone merk OPPO yang di dalamnya terdapat satu buh plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan Penggeledahan ruangan lainnya dan menemukan tiga paket plastik klip yang berisi sabu yang mana diletakkan pelaku di bawah seprai tempat tidur,” sambung Kapolres.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain beripa satu buah gunting, tujuh lembar plastik klip bening Kosong dan satu buah alat hisap sabu di dapur.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami sanksikan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (red)