Sidang Pembunuhan Kekasih: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Jaksa Tegaskan Kewenangan Palangka Raya

Sidang Pembunuhan Kekasih: Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Jaksa Tegaskan Kewenangan Palangka Raya
Suasana Sidang Pembunuhan Kekasih yang mendudukkan Alvaro Jordan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/9/2025). Foto: daa.

Palangka Raya, Arkanews.com — Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Alvaro Jordan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/9/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum. Dalam eksepsi yang dibacakan Albert Chong, didampingi Yohana dan Dani, pihak terdakwa secara tegas menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.

Kuasa hukum menyebut dakwaan tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Mereka juga mempertanyakan kewenangan pengadilan, dengan dalil locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Pulang Pisau.

“Ada dua pokok utama dari eksepsi kami: dakwaan yang tidak jelas dan pengadilan yang seharusnya berwenang adalah Pengadilan Negeri Pulang Pisau,” ujar Albert Chong usai sidang.

Menanggapi hal tersebut, JPU Dwinanto membantah seluruh dalil eksepsi. Ia menegaskan bahwa dakwaan telah disusun sesuai Pasal 143 KUHAP dan pelimpahan perkara ke Palangka Raya sudah tepat. Menurutnya, peristiwa pidana utama—yakni kematian korban—terjadi di Palangka Raya.

“Memang benar jenazah ditemukan di Pulang Pisau, tapi korban dinyatakan meninggal dunia di Palangka Raya. Itu dibuktikan melalui surat dan keterangan ahli,” jelasnya.

JPU juga menilai keberatan terkait domisili saksi dan terdakwa tidak relevan. Alvaro diketahui memiliki tiga alamat, termasuk tempat tinggal di Palangka Raya. “Justru lebih tepat jika perkara ini disidangkan di sini,” tegas Dwinanto.

Sidang yang turut dihadiri keluarga korban ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, yang disebut menjalin hubungan dengan terdakwa sejak April 2024. Keduanya tinggal bersama di sebuah kamar kos di Jalan Pramuka VI, Palangka Raya, sebelum pertengkaran berujung pada kematian korban pada 10 Mei 2025.

Hasil otopsi menyebut korban tewas akibat mati lemas dan tengah mengandung janin berusia lima bulan. Jenazah kemudian dibuang ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau.

Atas perbuatannya, Alvaro didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan jenazah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU. (daa/fer)

Tinggalkan Balasan