Sengketa Tanah di Bukit Keminting, Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi

Palangka Raya – Perseteruan Bambang Rudi sebagai Penggugat melawan Tergugat Reni Rosmauly dalam memperebutkan tanah yang terletak di Jalan Bukit Kaminting Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya kian menemui titik terang.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan bandingnya Nomor: No.49 /PDT/2025 /PT.PLK tanggal 11 Agustus 2025 memenangkan Bambang Rudi sebagai Penggugat. Surat putusan ini ditandatangani oleh Martin Ginting sebagai ketua majelis hakim dan Maskur serta Sundari selaku hakim anggota.
Bambang Rudi sebagai Penggugat mewakili atau wali anaknya Edmund Ezra Ang yang lahir pada 12 Juni 2010 atau 15 tahun lalu. Artinya Edmund Ezra Ang masih belum dewasa dan mandiri untuk melakukan perbuatan hukum menggugat tergugat Reni Rosmauly yang menduduki dan menguasai tanah sengketa.

Pua Hardinata selaku kuasa hukum Bambang Rudy Ang mengatakan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut nyata-nyata menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 169/Pdt.G/2024 /PN.PLK tanggal 15 Mei 2024.
“Dengan demikian dua pengadilan telah memenangkan Bambang Rudi sebagai Penggugat. Putusan ini memberi kepastian hukum bagi klien kami dan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum atas hak kepemilikan sah,” kata Advokat senior Kalteng ini dalam siaran persnya yang diterima media ini Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 17.13 WIB.
Pua menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya bernomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK, Hakim menyatakan bahwa Tergugat I Reny Rosmauly dan Tergugat II Jonidy H. Uge terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menguatkan kepemilikan tanah penggugat melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1485 seluas 1.205 meter persegi atas nama Astried Inggrid Rumagit Supit yang telah dihibahkan secara sah kepada Edmund Ezra Ang.
Akta pernyataan pemisahan dan pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan notaris pada 27 April 2012 juga dinyatakan sah menurut hukum.
Dikatakannya, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat I atau siapa pun yang menguasai tanah tersebut untuk mengembalikan objek sengketa kepada penggugat. Selain itu, Tergugat I diwajibkan memasang kembali pagar seng pembatas di sisi utara lahan sesuai kondisi semula, dengan ukuran 4 meter x 37,24 meter.
Dalam pertimbangan hukum lainnya, jual beli tanah antara suami Tergugat I (almarhum Sintong Pos Pos) dan Tergugat II berdasarkan kuitansi tanggal 3 Juli 2020 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Untuk diketahui, sengketa tanah di Bukit Keminting, Palangka Raya, adalah konflik berkepanjangan antara Bambang Rudi dan Reny Rosmouly yang melibatkan pemasangan dan pembongkaran pagar seng serta akses jalan ke sebuah gereja.
Konflik ini berpusat pada sengketa kepemilikan tanah dan aksesibilitas, yang sempat memicu perhatian publik atau viral di media sosial pada pertengahan tahun 2024 lalu karena kasus pembongkaran pagar seng yang menghalangi akses ke rumah ibadah.
Sementara itu, perkara mengenai harta peninggalan Bambang Wibisono (alm) yang digugat diantara para waris No. 34/Pdt/2025 /PT.PLK tgl 9 juli 2025 antara Guruh Setiawan, Eva Christie (Para Penggugat) lawan Listina Deasy (Tergugat/Terbanding) diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan membatalkan Putusan PN Palangka Raya No.177 /Pdt.G/PLk tanggal 10 April 2025 atas wasiat kepada salah satu ahliwaris.
Adapun pertimbangan hukumnya bahwa harta peninggalan tersebut wajib diselesaikan secara musawarah oleh para waris lebih dahulu.
Dalam pemeriksaan perkara sengketa tanah bersamaan juga sengketa di lokasi Jln Tjilik Riwut Palangka Raya No. 222/Pdt.G/2024/PN.Plk tgl 20 Agustus 2025 antara Daniel Wirawan selaku Penggugat menggugat Vasandani Sajan Anand, Mulyadi, Kardi Huri dan BPN Kota Palangka Raya.
Gugatan Penggugat tersebut dinyatakan ditolak dan Penggugat sebagai Pembanding meminta pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Ketiga sengketa baik sengketa tanah maupun sengketa harta peninggalan atas tanah dan bangunan telah ditangani. Dua kasus tingkat banding telah selesai sedangkan satu masih di tingkat PN Palangka Raya,” pungkas Pua Hardinata. (fer)