Sekda Rodi Iskandar Dorong Sertifikasi Halal UMKM, PD MES Kobar Dikukuhkan
PANGKALAN BUN– Pengurus Daerah (PD) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi dikukuhkan oleh Pengurus Wilayah (PW) MES Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (10/9) di aula Sangga Banua Kantor Bupati Kobar. Pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran ekonomi syariah di Bumi Marunting Batu Aji.
Ketua I PW MES Kalteng, Hj. Tri Hidayati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terbentuknya PD MES Kobar. Ia menegaskan, ekonomi syariah bersifat inklusif dan dapat diakses seluruh kalangan.
“Dari 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng, hampir semua telah terbentuk PD MES. Tinggal Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang belum,” ujarnya.
Tri Hidayati juga menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi syariah sejalan dengan tren global. Hampir seluruh negara kini telah menggerakkan sistem ekonomi syariah, termasuk dalam sektor keuangan, industri halal, hingga pengelolaan zakat.
“Apalagi Kobar memiliki jumlah penduduk mayoritas muslim, maka sangat wajar jika menjadi ikon penyelenggara ekonomi syariah,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar, Rodi Iskandar, yang hadir dalam kesempatan itu menekankan pentingnya peran PD MES Kobar dalam mengawal pengembangan ekonomi syariah. Ia mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM sebagai salah satu langkah nyata.
“Potensi kita besar, mulai dari pengelolaan zakat hingga produk-produk syariah lainnya yang bisa didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rodi.
Sementara itu, Ketua Harian PD MES Kobar, Syahrudin, menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah setelah resmi dikukuhkan. Ia menyebutkan, dukungan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar program ekonomi syariah dapat berjalan dengan baik.
“Kami mohon suport semua pihak agar cita-cita bersama dalam mewujudkan masyarakat ekonomi syariah bisa tercapai,” katanya.
Dengan dikukuhkannya PD MES Kobar, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi, dan pelaku usaha dapat semakin kuat dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing UMKM daerah melalui penerapan prinsip syariah, terutama dalam memenuhi standar halal yang kini menjadi tuntutan pasar lokal maupun global. (red)

