Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika
Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan ratusan gram narkotika sabu, ratusan butir jenis ekstasi dan zat obat keras hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan secara terbuka di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (24/2/2026) pagi.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mewajibkan pemusnahan barang sitaan maksimal tujuh hari setelah adanya ketetapan, dengan menyisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan dari peredaran.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup ratusan gram zat terlarang. Secara terperinci barang bukti jenis sabu dengan berat bersih 416,24 gram, jenis ekstasi dengan berat bersih 244,16 gram dan obat warna putih tanpa merk dengan berat bersih 40,85 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedi Supriadi melalui Kasatnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar berdasarkan Penetapan Status Barang bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Prosesi pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada publik. Sabu ratusan gram dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam cairan kimia. Sedangkan ratusan butir pil ekstasi dan obat keras dihancurkan ke dalam blender yang berisi cairan kimia.
Perwira polisi wanita berpangkat tiga balok kuning di pundak ini menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata, melainkan butuh sinergi dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain penindakan dan pemusnahan, kepolisian terus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, tidak apatis terhadap lingkungan sekitar, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” katanya.
Sebagai informasi, barang bukti narkotika yang didapat dan dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari tanggal 2 Januari hingga 09 Februarl 2026. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah melakukan pengungkapan sebanyak 5 kasus dengan tersangka sebanyak 7 orang.
Kasus pertama terjadi pada 14 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Dr. Murjani Gg. Karyawan No. 08 RT. 001 RW. 011 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya a.n. Tersangka RH Als RD Bin (Alm) BUS dengan barang bukti yang berhasil diamankan: 5 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 15,81 gram.
Kasus kedua terjadi pada 14 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Bukit Raya IX (warung gorengan CJ DEWE) RT 005 RW. 016 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya an. Tersangka MAG Als AGS Bin WD dengan barang bukti yang berhasil diamankan 84 butir obat warna putih tanpa merk dengan berat bersih 43,13 gram.
Kasus ketiga terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 (RM. Amanda) RT. 005 RW. 002 Kel. Petuk Katimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya a.n. Tersangka IAP Als IN Binti SU dan LIR Als AYU Binti AGS dengan barang bukti yang berhasil diamankan 3 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 299,97 gram dan 500 butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 249,29 gram.
Kasus keempat terjadi pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km. 45 (Depan Warung Tiara) Kel. Tangkiling Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya a.n. Tersangka SUD AIS SUD Bin (Alm) ISK dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 99,46 gram.
Kasus kelima terjadi pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 15.45 WIB di Jalan Tambun Raya No.6 (Halaman Wisma Intan) RT. 003 RW. 012 Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya a.n. Tersangka HAR Als AN Bin (Alm) ZA dan AAS AIS AANG Bin JOS dengan barang bukti yang berhasil diamankan 9 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 10,33 gram.
Diketahui, tindak pidana peredaran gelap narkotika biasanya dilakukan oleh para pelaku tersebut dari menjelang sore sampai dini hari diantara pukul 15.00 WIB – 02.00 WIB. Pelakunya memiliki kisaran usia 24 tahun – 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang tidak pasti (swasta). (Fer)

