Rusli Kliwon Tegaskan Sengketa Lahan di Kalampangan Bukan SARA Tapi Murni Tindak Pidana
Palangka Raya – Kuasa Hukum Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur Rusli Kliwon angkat bicara terkait sengketa lahan di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya antara kliennya dengan Poktan Lewu Taheta yang diketuai oleh Daryana, SE dan Sekretaris M. Nur Suparno.
Menurutnya, sengketa lahan yang terjadi bukannya persoalan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) seperti yang dikoar-koarkan oleh pihak tertentu selama ini namun murni perkara tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu.
Dia menyatakan sangat keberatan jika perkara sengketa lahan itu diseret-seret ke masalah SARA. Apalagi sampai membenturkan antara dua suku, hal itu tidak benar.
“Terbukti Polda Kalteng telah menetapkan Ketua dan Sekretaris Poktan Lewu Taheta yakni Daryana, SE dan M. Nur Suparno sebagai tersangka tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana,” kata Rusli Kliwon di kantornya di Jalan Tamanggung Tilung 5 Palangka Raya, Selasa (9/8/2025) siang.
Kepada pihak-pihak yang keberatan atas penetapan status tersangka, dia menyarankan agar melakukan upaya hukum misalnya praperadilan dari pada memframing isu SARA.
“Kota Palangka Raya inikan sudah kondusif, sudah aman. Sekali lagi kami sampaikan perkara sengketa lahan yang terjadi murni persoalan tindak pidana bukan SARA,” tegasnya.
Rusli menjelaskan, perkara sengketa lahan bermula ketika terpidana Alpian Angai Salman pada bulan September 2019 mulai menggarap lahan milik Poktan Jadi Makmur yang berada di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
Atas perbuatan Alpian Angai Salman, masyarakat yang tergabung dalam Poktan Jadi Makmur keberatan dan langsung melaporkan ke Polsek Sebangau pada 20 November 2019 dengan dugaan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Alpian Angai Salman pun ditetapkan tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Akhirnya pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878/K/Pid/2021 tanggal 3 Nopember 2021, terdakwa Anggai Salman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Alpian Angai Salman Bin (alm) Angai Rasan. Memasukkan terpidana Ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terpidana ditahan.
Namun sebelum vonis MA dijatuhkan, Alpian Angai Salman sempat-sempatnya membuat surat penyerahan tanah kepada Daryana, SE. Penyerahan tanah dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020 dengan materai Rp6 ribu. Luas tanah yang diserahkan berukuran 40.000 M2 dengan panjang 200 meter dan lebar 200 meter yang terletak di Jalan Karayan Gemur Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya. Alamat ini masuk lahan milik Poktan Jadi Makmur.
Alpian Angai Salman mengklaim tanah yang diserahkan ke Daryana, SE merupakan miliknya berdasarkan SKT Kepala Kampung Bereng Bengkel tanggal 29 Desember 1979 dengan Nomor SKT No Reg:263/Pem/V-f/1979 dan berdasarkan Surat Penyerahan tanggal 25 November 1987 dengan No Reg:598/550/01-TH/XII/1987 atas nama pemilik Angai Salman Rasan (alm) dengan Luas 7.875.000 M2 dengan ukuran tanah panjang 10.500 M dan lebar 750 M.
Rusli menerangkan, lahan yang diakui oleh Poktan Lewu Taheta tersebut kemudian dibuatkan administrasi baru di Kelurahan Sabaru. Tentu saja hal ini salah, karena lahan yang diakui Poktan Lewu Taheta itu milik Poktan Jadi Makmur, dan berada di Kelurahan Kalampangan. Batas wilayah sudah jelas diatur melalui perwali dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RTRWP. Jadi tidak ada pergeseran titik koordinat.
“Kami ketahui, dua surat tanah yang menjadi dasar penyerahan tanah dari Alpian Angai Salman ke Daryana, SE telah ditetapkan Pengadilan sebagai surat yang isinya tidak benar atau palsu,” tegas Rusli.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pada tanggal 15 Agustus 2023 pihaknya melaporkan Ketua dan Sekretaris Poktan Lewu Taheta, Daryana, SE dan M. Nur Suparno ke Polda Kalteng dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Laporan ini pun ditindaklanjuti Polda Kalteng dengan menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidan pada tanggal 29 Agustus 2025.
Secara khusus, advokat senior Kalteng ini memberikan apresiasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng yang dinilai profesional dan proporsional dengan telah menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka.
“Silahkan dudukkan persoalan ini dengan persoalan hukum, iya kan. Jangan memframing orang, jangan menuduh orang, jangan menyeret-nyeret ke persoalan SARA. Terlebih lagi kami diframing sebagai mafia tanah. Dari bukti dan fakta yang ada khususnya penetapan status tersangka terhadap Ketua dan Sekretaris Poktan Lewu Taheta, siapa yang sebenarnya mafia,” pungkasnya. (fer)

