Reforma Agraria Dongkrak Usaha Ternak Domba di Desa Nunuk Baru
Majalengka – Program Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Majalengka, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa yang berada di kawasan perbukitan tersebut.
Melalui program Kampung Reforma Agraria, warga setempat kini mengembangkan Pondok Domba Reforma Agraria, sebuah usaha ternak domba yang tumbuh pesat sejak lahan mereka memperoleh sertipikat resmi pada awal tahun 2025.
“Pondok Domba ini berdiri bersamaan dengan keluarnya sertipikat tanah dari Kementerian ATR/BPN. Kami memulai dengan 10 ekor domba, dan kini jumlahnya sudah lebih dari 20 ekor,” ungkap Karjoyo (52), pengelola Pondok Domba Reforma Agraria, Senin (10/11).
Menurut Karjoyo, pengembangan usaha ternak ini tidak lepas dari dukungan Pemerintah Desa Nunuk Baru yang ikut membeli hasil ternak warga dengan harga Rp2 juta–Rp3 juta per ekor, tergantung bobot. Skema tersebut memberikan kepastian pasar bagi peternak dan menjadi semangat tersendiri bagi masyarakat untuk terus memperbesar usaha mereka.
“Alhamdulillah, masyarakat bahagia. Kami memang suka beternak, dan sekarang sudah terasa manfaatnya. Ternaknya bertambah, rezeki pun ikut meningkat,” ujarnya.
Sebelum adanya program Reforma Agraria, wilayah Desa Nunuk Baru berada di dalam kawasan hutan yang pengelolaannya dibatasi. Namun melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, kawasan tersebut kemudian dilepaskan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah redistribusi tanah yang dilakukan pada November 2024 itu menjadi titik awal lahirnya Kampung Reforma Agraria di desa tersebut.
Salah satu warga, Ahdi (56), mengaku kehidupannya kini jauh lebih baik. Sebelum adanya program ini, ia hanya mengandalkan hasil tani jagung, padi, dan cabai. Kini, dengan bergabung mengelola Pondok Domba Reforma Agraria, pendapatannya bertambah.
“Sekarang selain bertani, saya juga bisa beternak. Banyak warga yang menitipkan domba untuk dirawat dan dijual di pondok ini,” tutur Ahdi.
Ia berharap dukungan pemerintah terus berlanjut agar usaha ternak di desanya semakin berkembang.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka. Semoga kami bisa mendapat tambahan ternak lagi supaya bisa lebih maju,” ujarnya penuh harap.
Program Reforma Agraria di Desa Nunuk Baru kini menjadi contoh nyata bagaimana kepastian hukum atas tanah mampu mendorong lahirnya kegiatan ekonomi produktif dan memperkuat kemandirian masyarakat desa. (Red)

