Proyek Rekonstruksi Jalan di Dinas PUPR Kapuas Jadi Sorotan Diduga Kualitasnya Tidak Sesuai Kontrak
Palangka Raya – Pelaksanaan proyek dua rekonstruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Tahun Angagran 2025 kembali menuai sorotan. Pasalnya Mutu/kualitas dan volume material yang terpasang diduga tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam kontrak maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Kualitas material diduga rendah diantaranya penggunaan batu pecah atau material timbunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknik dan tebal, sambungan dan tulangan beton terindikasi dikerjakan tidak sesuai kontrak.
Proyek dimaksud adalah Rekonstruksi Jalan Desa Sakamangkai (Jembatan Bowstring Mandomai) (DAU TA. 2025) senilai Rp1.384.228.000 dengan Nomor Kontrak: 600.1.18/3535/KTRK-BM/DAU/X/DPUPR’2025 Tanggal 03 Oktober 2025) dan Rekonstruksi Jalan Mandomai – Pantai – Teluk Hiri (DAU TA 2025) dengan Pagu Rp9.000.000.000 dengan Kode RUP: 60359572.

Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon menyebutkan dugaan tindak pidana korupi yang terjadi pada kedua proyek bukan hanya itu saja tetapi dari berbagai lini mulai perencanaan, metode pelaksanaan dan pengawasan. Dengan suara lantang dia pun membeberkan hasil temuan organisasinya.
“Berikutnya, pelaksanaan kegiatan diduga dilakukan saat kondisi basah atau di atas jalan yang berlubang dan tergenang air, yang menyebabkan material tidak menempel sempurna,” katanya saat ditemui di kantornya di Jalan Adonis Samad Gg Maha Jaya Kota Palangka Raya pada Jumat (23/1/2026).
Kemudian, lanjut dia, perencanaan proyek diduga tidak dilakukan dengan analisa yang tepat begitu juga dengan metode pelaksanaan cor beton diduga tidak sesuai dengan kontrak. Termasuk pelaksanaan pengawasan kegiatan lapangan dalam rangka menghimpun data ukuran, kualitas dan kuantitas dan bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan terindikasi tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Anehnya, tambahnya, kedua proyek telah diserahterimakan (PHO 100%) meskipun pengerjaan di lapangan diduga buruk, bahkan pada proyek Rekonstruksi Jalan Mandomai – Pantai – Teluk Hiri (DAU TA 2025) ditemukan masih banyak yang belum selesai dikerjakan. Untuk membuktikan temuannya itu, aktivis muda ini pun memberikan dokumentasinya kepada wartawan Arkanews.com.

Dari dokumentasi yang diberikannya, tampak kurang lebih lima orang pekerja lapangan sedang mempersiapkan pembakaran aspal cair. tiga drum aspal cair siap dibakar sedang dua drum lainnya telah dibakar dan dalam kondisi kosong yang diletakkan dalam dua gerobak. Terdapat dua drum aspal cair lain yang masih penuh di dalam bak motor beroda tiga. Dokumentasi diambil pada tanggal 05 Januari 2026 dengan titik koordinat 2°47’29,256”S 114°23’50,508”E dengan lokasi di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
“Intinya, kedua proyek diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis, anggaran biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditentukan sehingga tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan di dalam kontrak,” tegasnya.
“Akibat dari metode kerja sembrono, penggunaan kualitas material rendah, minim pengawasan dan proses manual yang tidak standar berakibat jalan yang baru dibangun sudah mengalami penurunan struktur, keretakan, atau batu berserakan dalam hitungan hari. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur yang aman dan tahan lama,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Diamon menyampaikan, dari berbagai informasi dan keterangan beberapa pihak, dirinya mengendus bahwa kedua proyek dikerjakan oleh seseorang kontraktor berinisial PUR asal Kabupaten Pulang Pisau dengan meminjam perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Kapuas.
“PUR merupakan “bawaan” dan orang dekat salah seorang pejabat tinggi di kabupaten tersebut,” ucapnya.
Dia berharap lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan bila memungkinkan KPK tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kedua proyek.
“Segera turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan sekaligus memeriksa keterlibatan beberapa pihak mulai Kepala Dinas, Kabid Bina Marga, PPTK, Kontraktor Pelaksana dan tidak menutup kemungkinan pihak tertentu seperti sang pejabat tinggi kawan dekat PUR. Pelaksanaan kedua proyek disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah ratusan juta bahkan miliaran rupiah kendati demikian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas tetap menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran proyek,” pungkasnya.
Agar pemberitaan berimbang maka pada tanggal 26 Januari 2026 Redaksi Arkanews.com melayangkan surat konfirmasi berimbangnya berita dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan demi menghormati asas praduga tak bersalah serta penyajian yang berimbang. Namun sampai berita ini tayang, surat jawaban tak kunjung diterima. (fer)

